Ketua PJID Batu Bara Desak Usut Tuntas Skandal Makanan Bergizi Gratis Basi dan Berulat
Batu Bara // Kompasnusa.net

Program Pemenuhan Gizi Nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tercoreng oleh kasus memalukan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Ratusan siswa nyaris menjadi korban keracunan massal setelah menerima makanan bergizi gratis dalam kondisi basi dan berulat di SMA Negeri 1 Air Putih pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Makanan tersebut dikirimkan oleh pihak vendor SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Kecamatan Air Putih. Namun, alih-alih memenuhi gizi siswa, justru nyaris menimbulkan tragedi.
SPPI Batu Bara Anggap Kasus “Selesai”
Menindaklanjuti kasus ini, awak media mencoba mengonfirmasi kepada Ketua SPPI (Sertifikat Produksi Pangan Industri) Kabupaten Batu Bara, Benni, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ketika ditanya melalui pesan WhatsApp mengenai langkah yang diambil, Benni hanya menjawab singkat bahwa kasus tersebut sudah selesai.
Ketika ditanya kembali mengenai maksud dari “selesai”, Benni menjelaskan bahwa persoalan dianggap berakhir setelah adanya kesepakatan antara Ketua SPPG Kecamatan Air Putih, Kama Robbayani dengan pihak Yayasan Merah Putih.
Pernyataan tersebut memicu kritik tajam karena dinilai menyepelekan masalah serius yang hampir merenggut kesehatan 890 siswa di sekolah tersebut.
Bahkan, muncul dugaan adanya kongkalikong antara Ketua SPPG Kecamatan Air Putih dan pihak Yayasan Merah Putih demi kepentingan tertentu.
PJID Batu Bara Angkat Bicara
Ketua PJID (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi) Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, mengecam keras sikap yang menganggap kasus ini selesai tanpa proses hukum.
“Jika persoalan ini dianggap selesai begitu saja, sama saja mencoreng program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Program makanan bergizi gratis ini bisa dianggap gagal,” tegas Mariati.
Mariati meminta agar Yayasan Merah Putih memberikan sanksi tegas kepada vendor nakal, termasuk pemutusan kontrak kerja dan black list.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan audit forensik terhadap aliran dana program gizi nasional ini untuk mengungkap adanya dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran.
“Vendor harus bertanggung jawab dan bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait keteledoran dalam pendistribusian makanan bergizi gratis yang basi dan berulat tersebut,” pungkasnya.
(Red/tim)