Menu

Mode Gelap
Warga Medan Johor Keluhkan Air PDAM Tirtanadi Mati

Atrikel Hukum

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Diduga Ada Korupsi Penjualan Aset Melalui PT Nusa Dua Propertindo

badge-check


					Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Diduga Ada Korupsi Penjualan Aset Melalui PT Nusa Dua Propertindo Perbesar

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Diduga Ada Korupsi Penjualan Aset Melalui PT Nusa Dua Propertindo

 

Medan | kompasnusa.net

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan besar-besaran terkait dugaan praktik korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I Regional I yang dikelola melalui kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Penggeledahan berlangsung pada Kamis (28/8/2025) di sejumlah titik strategis, mulai dari ruang direksi dan komisaris PTPN I Regional I, kantor manajemen dan gudang arsip PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, hingga beberapa lokasi proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 dan mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Medan melalui Penetapan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn pada 27 Agustus 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan aksi tersebut. Ia menyebut penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dengan melibatkan puluhan penyidik.

“Berdasarkan temuan awal Kejaksaan Agung, ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo. Mereka tidak menyerahkan 20 persen lahan sebagaimana diamanatkan Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2021, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar,” jelas Husairi.

Selain itu, penyidik juga mencium dugaan penyimpangan dalam pemasaran dan penjualan unit perumahan di kawasan CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa yang dikelola PT DMKR.

Husairi menegaskan, saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menghitung nilai aset yang dijual serta potensi kerugian negara. “Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut kepada publik,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oemar Bakri: Gaji Guru dan Dosen Indonesia di Era Digital

5 September 2025 - 07:54 WIB

Eks Relationship Manager BRI Kisaran 2019 Jadi Tersangka Korupsi

2 September 2025 - 09:30 WIB

Ketua PJID Batu Bara Desak Usut Tuntas Skandal Makanan Bergizi Gratis Basi dan Berulat

29 Agustus 2025 - 20:15 WIB

Skandal

Bendahara Sampaikan Program Kerja IWO Deli Serdang

28 Agustus 2025 - 15:37 WIB

PEMUDA SEBAGAI PENENTU ARAH MASA DEPAN BANGSA

14 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Pemuda
Trending di Atrikel Hukum