Menu

Mode Gelap
Kabar Gembira! PLN Nias Tawarkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik Sambut HUT RI ke-80 LPA Deli Serdang Bentuk Panitia Forum Daerah ke- III Geruduk Mapolsek Pancur Batu, Massa Desak Tuntaskan Laporan Mangkrak Perkuat Sinergitas, PD IWO Binjai Gelar Rakerda Kapal Bima Dewa Suci Bawa Para Personel KRI dan Taruna Cadet Akademi TNI AL Angkatan Ke 72 Korps Pelaut  Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 10 Kilogram Narkoba Jenis Sabu 

Headline

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 10 Kilogram Narkoba Jenis Sabu 

badge-check


Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 10 Kilogram Narkoba Jenis Sabu  Perbesar

Medan – Kompasnusa.net// Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram sabu jaringan narkotika antarprovinsi dan menangkap dua tersangka di parkiran mini market, Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (8/8/2025). Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang melalui jalur darat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang diperkuat oleh informasi masyarakat tentang pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang dimana tim Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi

Dua tersangka yang ditangkap yakni RM, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, dan SB, warga Pidie Jaya, Aceh yang berperan sebagai kurir.

IMG-20241217-WA0055

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti 10 kilogram sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang, 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi BK 1171 VN, 1 koper berwarna biru, 2 unit handphone dan Uang tunai sebesar Rp 850.000.

Ditresnarkoba Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar sabu lintas provinsi tersebut.

“Kami sudah mengantongi identitas dua DPO dan tim gabungan saat ini masih melakukan pengejaran. Kami juga akan menelusuri aliran dana serta komunikasi elektronik kedua tersangka untuk mengungkap aktor lain dalam jaringan ini,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. (To)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabar Gembira! PLN Nias Tawarkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik Sambut HUT RI ke-80

13 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Geruduk Mapolsek Pancur Batu, Massa Desak Tuntaskan Laporan Mangkrak

13 Agustus 2025 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergitas, PD IWO Binjai Gelar Rakerda

13 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Kapal Bima Dewa Suci Bawa Para Personel KRI dan Taruna Cadet Akademi TNI AL Angkatan Ke 72 Korps Pelaut 

13 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu

13 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Trending di Headline