Medan – Kompasnusa.net// Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram sabu jaringan narkotika antarprovinsi dan menangkap dua tersangka di parkiran mini market, Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (8/8/2025). Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang melalui jalur darat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang diperkuat oleh informasi masyarakat tentang pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang dimana tim Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi
Dua tersangka yang ditangkap yakni RM, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, dan SB, warga Pidie Jaya, Aceh yang berperan sebagai kurir.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti 10 kilogram sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang, 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi BK 1171 VN, 1 koper berwarna biru, 2 unit handphone dan Uang tunai sebesar Rp 850.000.
Ditresnarkoba Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar sabu lintas provinsi tersebut.
“Kami sudah mengantongi identitas dua DPO dan tim gabungan saat ini masih melakukan pengejaran. Kami juga akan menelusuri aliran dana serta komunikasi elektronik kedua tersangka untuk mengungkap aktor lain dalam jaringan ini,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. (To)