Menu

Mode Gelap
RSUD Thomsen Nias Prioritaskan Keselamatan Pasien, Meski Ada Layanan Yang Diatur Ulang Memanas,Anggota PP di Tembakin OTK Saat Pasang Umbul-umbul 17 Agustus Di Tanjung Morawa Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Siap Dukung Kejatisu Semarakkan HUT RI Ke-80, Lapas Labuhan Ruku Buka Pekan Olahraga Pegawai Dan Warga Binaan Wabup Deli Serdang Pimpin Penindakan Dua Perusahaan di Sunggal, Satu Disegel, Satu Diberi Peringatan Keras Terindikasi Korupsi, APH Diminta Tangkap Kadis Kesehatan Asahan 

Deli Serdang

Wabup Deli Serdang Pimpin Penindakan Dua Perusahaan di Sunggal, Satu Disegel, Satu Diberi Peringatan Keras

badge-check


Wabup Deli Serdang Pimpin Penindakan Dua Perusahaan di Sunggal, Satu Disegel, Satu Diberi Peringatan Keras Perbesar

Wabup Deli Serdang Pimpin Penindakan Dua Perusahaan di Sunggal, Satu Disegel, Satu Diberi Peringatan Keras

 

DELI SERDANG//ķomoasnusa.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan di Kecamatan Sunggal yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi dan perizinan.

IMG-20241217-WA0055

Penindakan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S, pada Senin (11/8/2025).

Dalam kegiatan pengawasan yang berlangsung sejak pukul 12.15 hingga 15.40 WIB, dua perusahaan menjadi sasaran tindakan, yakni PT Ocean Centra Furnindo dan PT Merapi Cipta Karya.

PT Ocean Centra Furnindo, yang bergerak di bidang manufaktur furnitur, menerima peringatan keras.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh administrasi dalam waktu 2–3 hari ke depan.

Sementara itu, PT Merapi Cipta Karya  perusahaan beton pracetak langsung disegel oleh Satpol PP Deli Serdang di lokasi.

Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan belum memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku.

“Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan semua perusahaan yang beroperasi di Deli Serdang patuh terhadap kewajiban administrasinya,” tegas Wabup di sela kegiatan.

Penindakan ini dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DR. Drs. H. Citra Effendi Capah, M.SP, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Rahmadsyah, ST, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Putra Jaya Manalu, SE, MM, Kepala Satpol PP Marzuki Hasibuan, S.Sos., M.AP, Camat Sunggal Danang Purnama Yuda, S.STP., M.AP, serta perwakilan OPD terkait.

Pemkab Deli Serdang merekomendasikan agar kedua perusahaan tersebut segera menindaklanjuti instruksi. PT Ocean Centra Furnindo diberi tenggat waktu maksimal tiga hari, sementara PT Merapi Cipta Karya dihentikan sementara operasionalnya hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Pemkab juga akan melakukan monitoring lanjutan untuk memastikan perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku.

(Rio/larno).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Memanas,Anggota PP di Tembakin OTK Saat Pasang Umbul-umbul 17 Agustus Di Tanjung Morawa

12 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Turun ke Lokasi Judi Tembak Ikan di Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang Sita Dua Mesin

9 Agustus 2025 - 12:49 WIB

Grebek Lokasi Perjudian, Polresta Deli Serdang Sita Dua Mesin Tembak Ikan

9 Agustus 2025 - 12:32 WIB

EDY CANDRA TERPILIH SEBAGAI KETUA UMUM YIHLP PERIODE II 2025–2030

9 Agustus 2025 - 01:42 WIB

Raker I IGDT, Bupati : Jaga Kekompakan dan Kesolidan

5 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Trending di Deli Serdang