Wabup Deli Serdang Pimpin Penindakan Dua Perusahaan di Sunggal, Satu Disegel, Satu Diberi Peringatan Keras
DELI SERDANG//ķomoasnusa.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan di Kecamatan Sunggal yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi dan perizinan.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S, pada Senin (11/8/2025).
Dalam kegiatan pengawasan yang berlangsung sejak pukul 12.15 hingga 15.40 WIB, dua perusahaan menjadi sasaran tindakan, yakni PT Ocean Centra Furnindo dan PT Merapi Cipta Karya.
PT Ocean Centra Furnindo, yang bergerak di bidang manufaktur furnitur, menerima peringatan keras.
Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh administrasi dalam waktu 2–3 hari ke depan.
Sementara itu, PT Merapi Cipta Karya perusahaan beton pracetak langsung disegel oleh Satpol PP Deli Serdang di lokasi.
Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan belum memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku.
“Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan semua perusahaan yang beroperasi di Deli Serdang patuh terhadap kewajiban administrasinya,” tegas Wabup di sela kegiatan.
Penindakan ini dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DR. Drs. H. Citra Effendi Capah, M.SP, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Rahmadsyah, ST, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Putra Jaya Manalu, SE, MM, Kepala Satpol PP Marzuki Hasibuan, S.Sos., M.AP, Camat Sunggal Danang Purnama Yuda, S.STP., M.AP, serta perwakilan OPD terkait.
Pemkab Deli Serdang merekomendasikan agar kedua perusahaan tersebut segera menindaklanjuti instruksi. PT Ocean Centra Furnindo diberi tenggat waktu maksimal tiga hari, sementara PT Merapi Cipta Karya dihentikan sementara operasionalnya hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Pemkab juga akan melakukan monitoring lanjutan untuk memastikan perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku.
(Rio/larno).