Langkat – Kompasnusa.net|| Jajaran Unit Reskrim Polsek Salapian berhasil mengungkap kasus penganiayaan di wilayah hukumnya.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu bertempat di rumah makan kanduang, Dusun 1, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, pada hari Selasa (05/8/25), sekira pukul 14.00 Wib.
Dimana korban Idhar Agustian Andika (41) warga dusun V Cangkolan Hulu,Desa Minta Kasih, Kecamatan Salapian menerima telepon dari anaknya Davina Azhara (19) dan mengatakan bahwa ianya mendapat gangguan dari pelaku Juanda Manurung alias Wanda (44) warga dusun 1, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Davina mengungkapkan dari pelaku yang mengatakan, “Jangan kerja di rumah makan milik Chintya”, tempatnya bekerja.
Tak berselang lama kemudian korban Idhar Agustian Andika menuju ke lokasi kejadian dan sesampainya, korban mendapati pelaku masih di tempat.
Korban mengatakan kepada pelaku “Jangan ganggu anak saya bekerja di sini,”.
Kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, tidak lama kemudian pelaku bangkit dan langsung mengayunkan parangnya kearah korban dan mengenai tangan kanan korban,
Setelah membacok dan melukai korban, parang yang digunakan pelaku terjatuh ke lantai, kemudian pelaku berlari keluar dan dikejar oleh korban, pelaku berlari menuju sepeda motornya.
Sesampainya di sepeda motornya terdapat juga sebilah parang yang selipkan, kemudian pelaku mengambil sebilah parang tersebut dan mengayunkannya berulang kali ke arah korban yang mengenai bagian tangan kiri dan kepala korban.
Melihat kejadian tersebut kemudian warga setempat menyelamatkan korban dan membawa korban ke Puskesmas Tanjung Langkat.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Salapian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kapolsek Salapian IPTU MK. Bima Prakasa, S. Tr. K melalui Kanit Reskrim Polsek Salapian, IPTU Bujur Sianturi, Rabu (06/8/25) kepada wartawan membenarkan peristiwa itu.
Ia mengatakan, pelaku atas nama Juanda Manurung, alias Wanda (44), warga dusun 1,Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/VIII/2025/SU/LKT/SEK-Salapian, Selasa, 05 Agustus 2025, dan informasi dari warga setempat tentang adanya peristiwa penganiayaan di Warung Nasi Padang milik saudari Chintia, atas informasi tersebut Kapolsek IPTU MK. Bima Prakasa, S. Tr. K memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bujur Sianturi, SE untuk mendatangi TKP,” ujarnya.
Lanjutnya, sesampai di TKP, team melihat pelaku Juanda Manurung sedang duduk di atas sepeda motor dan hendak berusaha melarikan diri sambil memegang satu buah anak panah yang terbuat dari besi.
Kemudian personil Polsek Salapian beehasil mengamankan pelaku dan barang bukti, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Salapian untuk dilakukan proses hukum.
“Korban atas nama Idhar Agustian Andika, (41) warga, Dusun V, Cangkolan Hulu, Desa Minta Kasih, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat mengalami luka bacok di bagian kepala lebar sekitar 4 cm, luka robek di lengan kiri sekitar 3,5 cm (3 jahitan), luka robek di tangan kanan sekitar 2 cm, luka robek di ibu jari tangan kanan 1cm (1 jahitan),” ungkap IPTU Bujur Sianturi, SE. (tp110)