Menu

Mode Gelap
Wabup Asahan Terima Kunjungan PW IWO Sumut, Janji Hadir Dipelantikan Polres Madina Tetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Yatim di Bawah Umur  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Sapa Kemerdekaan, Sat Lantas Polres Langkat Beri Bendera Merah Putih Ke Pengendara Raker I IGDT, Bupati : Jaga Kekompakan dan Kesolidan Gurita Nepotisme di PLN Semakin Menggila, Semua Kolega Dirut Kini Berkuasa

Headline

Polres Madina Tetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Yatim di Bawah Umur 

badge-check


Polres Madina Tetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Yatim di Bawah Umur  Perbesar

Madina – Kompasnusa.net// Kasus pemerkosaan anak di bawah umur anak yatim yang masih duduk di bangku sekolah salah satu pesantren di kab, Madina, telah dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan nomor : lP/B/56/lll/2024/SPKT/ POLRES MANDAILING NATAL / POLDA SUMATRA UTARA ( 02 Maret 2024) silam.

Sementara itu, pihak keluarga korban menilai terlalu lamban proses hukumnya mengingat kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari hingga kini belum menemui titik terang.

Polres Madina melalui Kasat Reserse telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut atas nama Roni Uli Pasaribu pada tanggal 10 Juli 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

IMG-20241217-WA0055

Sesuai keterangan pihak Polres Madina melalui penyidik Rudi, sudah pernah mendatangi rumah tersangka tapi tidak berada dalam rumah.

Keluarga korban berharap kepada  Kapolres Madina beserta jajaran agar segera dapat menangkap pelaku.

Diketahui sebelumnya terduga pelaku sudah pernah ditangkap, namun karena belum juga cukup bukti dan habis masa tahanan serta berkas belum P21 oleh Kajari akhirnya tersangka dilepaskan.

Saat di konfirmasi ke Kajari Madina melalui kasat intel Kajari Panyabungan menjelaskan berkas sudah P21 kasus pemerkosaan, pihaknya mendesak  Kapolres Madina menyerahkan bukti pemerkosaan dan pelakunya ke pihak kajar , agar peroses hukum berjalan sesuai prosedur pesannya ke awak media.

Sambungnya, Bahwa Berkas perkara Roni Ruli Pasaribu Bin Alm Nasein Pasaribu telah dinyatakan lengkap oleh Kajari Madina (P21) pada tgl 05 Juni 2025 kemarin namun hari ini 06-08- 2025 belum ada penangkapan dari pihak Polres Madina.

Kemudian kejaksaan menunggu pelaksanaan tahap ll yaitu penyerahan tersangaka dan barang bukti dari penyidikan ke penuntut umum.

Kasi Intel Kejari Madina Jupri Banjarnahor SH, MH menerangkan bahwa setelah jaksa meneliti berkas perkara dan berkesimpulan bahwa Berkas perkara sudah lengkap.

Sehingga kami sudah menerbitkan P21 selanjutnya kami menunggu penyidik agar menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, pungkasnya.

Orang tua korban sangat berharap kepada Kapolres Madina dan jajarannya agar di atensi supaya pelaku secepatnya ditangkap dan diproses kepengadilan, tuturnya. (Udin S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Asahan Terima Kunjungan PW IWO Sumut, Janji Hadir Dipelantikan

6 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

6 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Sapa Kemerdekaan, Sat Lantas Polres Langkat Beri Bendera Merah Putih Ke Pengendara

5 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Gurita Nepotisme di PLN Semakin Menggila, Semua Kolega Dirut Kini Berkuasa

5 Agustus 2025 - 17:59 WIB

HIMMAH Dan Peran Strategis Pemuda Oleh Ilham Munthe

5 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Trending di Headline