Palangka Raya — Kompasnusa.net// Bapas Kelas I Palangka Raya terus melaksanakan fungsi pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial. Dalam kegiatan yang berlangsung hari ini, klien Bapas menjalani kewajiban wajib lapor sebagai bentuk komitmen dalam kontraktual pembimbingan.Tgl 30/7/2025.
Kegiatan wajib lapor ini menjadi momen penting bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memantau perkembangan kehidupan dan penghidupan klien, sekaligus sebagai sarana konsultatif dalam menghadapi berbagai permasalahan yang tengah dihadapi klien.
Melalui komunikasi langsung, PK juga dapat memberikan solusi serta dukungan moral agar klien mampu kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik.
Setelah menjalani wajib lapor, klien melanjutkan kegiatan dengan membersihkan lingkungan di Griya Abhipraya Pasah Kaharap. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana untuk menanamkan rasa tanggung jawab, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kemandirian dan kedisiplinan selama masa pembimbingan.
“Kegiatan pembimbingan ini tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi wadah pembentukan karakter dan tanggung jawab sosial. Melalui interaksi aktif dengan Pembimbing Kemasyarakatan serta kegiatan positif seperti kerja bakti, kami berharap klien dapat menunjukkan perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke masyarakat.” tegas Kepala Bapas Palangkaraya, Theo Adrianus.
(Gito)