Medan – Kompasnusa.net// Kapolsek Medan Labuhan Kompol T Sibuea melalui Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka adik bunuh abang kandung.
Peristiwa penikaman terjadi dengan menggunakan pisau yang terjadi di Jalan Platina 1 Gang Syukur 3 Lingkungan 7 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan labuhan, Sabtu (26/7/2025.
Pelaku bernama Arifin Nasution Alias Olmes (53) dan korban bernama Alham Nasution (56)
Informasi dari masyarakat sekitar menjelaskan bahwa mereka mengetahui setelah Alham Nasution berteriak minta tolong dalam keadaan bersimbah darah karena ditikam dengan menggunakan pisau oleh pelaku bagian rusuk sebelah kiri dan tak lama kemudian korban meninggal dunia.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, warga langsung melaporkan ke aparat penegak hukum untuk segera ditindak lanjuti.
Tidak lama setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Labuhan langsung datang kelokasi dan membawa jasad korban kerumah sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan visum.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sebilah pisau yang digunakan tersangka membunuh korban,
“Tersangka pelaku di tangkap kamis 24 Juli 2025, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Hamzar.
Disinggung, dugaan tersangka mengalami gangguan jiwa, perwira yang baru meraih gelar Doktor itu membantah, “Kondisi kejiwaan tersangka normal dan kami telah melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan dia sudah menikah,” jelasnya.
Hamzar Nodi juga menjelaskan motif pelaku membunuh tersangka adalah sakit hati karena korban sering marah – marah, “Bahkan istri korban juga mengakui kalau suaminya tempramen dan sering marah,” ujarnya.
Sampai saat ini pelaku masih mendekam di Polsek Medan Labuhan untuk proses lebih lanjut,
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun,” pungkas nya. (Gito)