Menu

Mode Gelap
Apel Pagi Rutin Penyemangat Jajaran Bapas Menunjang Profesionalisme Kerja  Patroli Blue Light Satlantas Polres Langkat Antisipasi Premanisme Di Jalan Raya Anak Perempuan Hanyut di Tali Air Desa Sumberejo, Pagar Merbau Bupati DeliSerdang Dan Jumiran Tidak Ada Kaitannya Dengan Bimtek Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina: Amnesti Bukan Ancaman, Tapi Peluang untuk Persatuan Bangsa BNNP Sumut Berhasil Sita 36 Bungkus Narkoba Jenis Sabu Berat Sekitar 36 Kg

Headline

Diduga Sakit Hati, Adik Tega Tikam Abang Kandung

badge-check


Diduga Sakit Hati, Adik Tega Tikam Abang Kandung Perbesar

Medan – Kompasnusa.net// Kapolsek Medan Labuhan Kompol T Sibuea melalui Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka adik bunuh abang kandung.

Peristiwa penikaman terjadi dengan menggunakan pisau yang terjadi di Jalan Platina 1 Gang Syukur 3 Lingkungan 7 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan labuhan, Sabtu (26/7/2025.

Pelaku bernama Arifin Nasution Alias Olmes (53) dan korban bernama Alham Nasution (56)

IMG-20241217-WA0055

Informasi dari masyarakat sekitar menjelaskan bahwa mereka mengetahui setelah Alham Nasution berteriak minta tolong dalam keadaan bersimbah darah karena ditikam dengan menggunakan pisau oleh pelaku bagian rusuk sebelah kiri dan tak lama kemudian korban meninggal dunia.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, warga langsung melaporkan ke aparat penegak hukum untuk segera ditindak lanjuti.

Tidak lama setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Labuhan langsung datang kelokasi dan membawa jasad korban kerumah sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan visum.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sebilah pisau yang digunakan tersangka membunuh korban,

“Tersangka pelaku di tangkap kamis  24 Juli 2025, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Hamzar.

Disinggung, dugaan tersangka mengalami gangguan jiwa, perwira yang baru meraih gelar Doktor itu membantah, “Kondisi kejiwaan tersangka normal dan kami telah melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan dia sudah menikah,” jelasnya.

Hamzar Nodi juga menjelaskan motif pelaku membunuh tersangka adalah sakit hati karena korban sering marah – marah, “Bahkan istri korban juga mengakui kalau suaminya tempramen dan sering marah,” ujarnya.

Sampai saat ini pelaku masih mendekam di Polsek Medan Labuhan untuk proses lebih lanjut,

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun,” pungkas nya. (Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apel Pagi Rutin Penyemangat Jajaran Bapas Menunjang Profesionalisme Kerja 

2 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Patroli Blue Light Satlantas Polres Langkat Antisipasi Premanisme Di Jalan Raya

2 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Anak Perempuan Hanyut di Tali Air Desa Sumberejo, Pagar Merbau

2 Agustus 2025 - 17:46 WIB

Bupati DeliSerdang Dan Jumiran Tidak Ada Kaitannya Dengan Bimtek

2 Agustus 2025 - 15:41 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina: Amnesti Bukan Ancaman, Tapi Peluang untuk Persatuan Bangsa

2 Agustus 2025 - 12:42 WIB

Trending di Headline