Dalam rangka mengevakuasi bagi warga binaan pemasyarakatan Bapas dalam sidang TPP di Lapas Perempuan Palangka Raya
Palangka Raya – Kompasnusa.net// Dalam rangka mengevaluasi Warga Binaan Pemasyarakatan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program integrasi, Bapas Palangka Raya turut serta dalam Sidang TPP di Lapas Perempuan Palangka Raya, Selasa 22 Juli 2025. Sebanyak 18 orang WBP dari Lapas Perempuan Palangka Raya diusulkan untuk mendapatkan program integrasi terdiri atas 15 orang WBP usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 3 orang WBP usulan Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus melalui Plh Kepala Bapas Palangka Raya, Amri telah menugaskan tim untuk mengikuti sidang TPP tersebut. Agenda ini merupakan media untuk menyampaikan tindak lanjut dari rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan melalui Penelitian Kemasyarakatan.
“Sebelumnya Lapas Perempuan telah memintakan Penelitian Kemasyarakatan sebagai salah satu syarat untuk pengusulan program integrasi bagi WBP. Rekomendasi yang diberikan oleh PK Bapas selanjutnya dibahas dalam sidang TPP, apakah program yang diberikan dapat diusulkan, apakah penjamin dari WBP layak dan sebagainya. Sehingga program yang diberikan tepat dan Klien dapat kembali ke masyarakat dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, hasil sidang TPP tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk pengusulan program integrasi ke tahap selanjutnya. Dalam prosesnya, pengusulan tersebut dapat ditangguhkan atau tidak disetujui apabila dinilai tidak memenuhi syarat, terjadi pelanggaran selama proses pengusulan dan adanya sikap tidak tertib aturan dari WBP selama masih menjalani pembinaan di dalam Lapas Perempuan Palangka Raya.
(Gito)