Menu

Mode Gelap
Ketua Persit Cabang XXXIII Kodim 0204/DS Pamitan di Koramil 05/Batang Kuis Ketua ISARAH Sumut Bongkar Praktik Diskriminasi Pencairan Dana Hibah Pemprovsu Bupati Deli Serdang Lantik 63 Juru Sita dan Petugas Penilai Pajak Daerah di Pantai Labu Ricky Anthony Serap Aspirasi Warga Stabat Bapas Palangka Raya Ikuti Sidang TPP di Lapas Perempuan Apel Pagi Rutin Bapas Palangka Raya

Headline

Bapas Palangka Raya Ikuti Sidang TPP di Lapas Perempuan

badge-check


Bapas Palangka Raya Ikuti Sidang TPP di Lapas Perempuan Perbesar

Dalam rangka mengevakuasi bagi warga binaan pemasyarakatan Bapas dalam sidang TPP di Lapas Perempuan Palangka Raya

Palangka Raya – Kompasnusa.net// Dalam rangka mengevaluasi Warga Binaan Pemasyarakatan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program integrasi, Bapas Palangka Raya turut serta dalam Sidang TPP di Lapas Perempuan Palangka Raya, Selasa 22 Juli 2025. Sebanyak 18 orang WBP dari Lapas Perempuan Palangka Raya diusulkan untuk mendapatkan program integrasi terdiri atas 15 orang WBP usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 3 orang WBP usulan Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus melalui Plh Kepala Bapas Palangka Raya, Amri telah menugaskan tim untuk mengikuti sidang TPP tersebut. Agenda ini merupakan media untuk menyampaikan tindak lanjut dari rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan melalui Penelitian Kemasyarakatan.

IMG-20241217-WA0055

“Sebelumnya Lapas Perempuan telah memintakan Penelitian Kemasyarakatan sebagai salah satu syarat untuk pengusulan program integrasi bagi WBP. Rekomendasi yang diberikan oleh PK Bapas selanjutnya dibahas dalam sidang TPP, apakah program yang diberikan dapat diusulkan, apakah penjamin dari WBP layak dan sebagainya. Sehingga program yang diberikan tepat dan Klien dapat kembali ke masyarakat dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut, hasil sidang TPP tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk pengusulan program integrasi ke tahap selanjutnya. Dalam prosesnya, pengusulan tersebut dapat ditangguhkan atau tidak disetujui apabila dinilai tidak memenuhi syarat, terjadi pelanggaran selama proses pengusulan dan adanya sikap tidak tertib aturan dari WBP selama masih menjalani pembinaan di dalam Lapas Perempuan Palangka Raya.
(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ricky Anthony Serap Aspirasi Warga Stabat

22 Juli 2025 - 17:28 WIB

Apel Pagi Rutin Bapas Palangka Raya

22 Juli 2025 - 12:26 WIB

Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade Dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

22 Juli 2025 - 08:05 WIB

Sijago Merah Hanguskan Kebun Sawit Milik Warga

21 Juli 2025 - 22:46 WIB

Diduga Diskotik Berkedok Hotel di Bukit Lawang Tak Miliki Izin Operasional

21 Juli 2025 - 22:34 WIB

Trending di Headline