Proyek Tanggul 18 Miliar di Aras Kabu Mendadak Terhenti, Formappel RI Desak Pemeriksaan Pengelola
Deli Serdang |kompasnusa.net– Setelah viralnya pemberitaan dugaan penggunaan material galian C ilegal oleh kontraktor pelaksana, proyek pembangunan tanggul Bendungan D.I. Serdang di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, mendadak terhenti total, Senin (21/7/2025).
Padahal hari itu merupakan hari kerja, Pantauan di lapangan, lokasi proyek senilai Rp18,2 miliar lebih tersebut tampak senyap.
Tidak terlihat aktivitas seperti biasanya. Truk-truk pengangkut material (dump truck) yang sebelumnya mondar-mandir di lokasi molasi (urugan tanggul) kini tak ada satu pun yang beroperasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, proyek yang dibiayai dari APBN itu ditargetkan rampung dalam waktu 210 hari kalender.
Namun dengan terhentinya aktivitas di tengah jalan, kuat dugaan bahwa proyek ini tidak akan selesai tepat waktu.
Formappel RI Desak Pemeriksaan dan Audit Lengkap
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI), R. Anggi Syaputra, mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum pengelola proyek dan kontraktor pelaksana.
“Penghentian mendadak ini menunjukkan ada indikasi pelanggaran serius. Formappel RI meminta aparat penegak hukum dan inspektorat kementerian terkait segera melakukan audit serta memeriksa PT. Lira Permata Cibubur sebagai pelaksana proyek. Jangan sampai uang rakyat dirampok atas nama pembangunan,” tegas Anggi dalam keterangannya, Senin (21/7).
Pihaknya juga menegaskan bahwa penghentian aktivitas proyek justru menguatkan dugaan awal bahwa proyek ini menggunakan material dari sumber ilegal yang kini mendapat sorotan luas.
“Jika benar ada keterlibatan tambang ilegal, maka konsekuensinya tidak hanya administratif, tapi pidana.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 480 KUHP, termasuk potensi tindak pidana korupsi apabila merugikan keuangan negara,” tambah Anggi.
Dugaan Kuat Proyek Tak Akan Selesai Sesuai Target
Dengan waktu pengerjaan yang terus berkurang dan tidak adanya aktivitas di lapangan, publik mulai mempertanyakan komitmen penyelesaian proyek ini.
“Kami mencium aroma permainan dan pembiaran. Padahal ini proyek penting yang menyangkut kepentingan irigasi pertanian dan pengendalian banjir.
Kalau proyek mangkrak karena galian ilegal, siapa yang bertanggung jawab?” tutup Anggi.
Formappel RI berencana menyurati langsung pihak Kementerian PUPR, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang di daerah.
(Anggi)