Menu

Mode Gelap
Warga Medan Johor Keluhkan Air PDAM Tirtanadi Mati

Deli Serdang

Formappel’RI Desak APH Tindak Tegas Galian C Ilegal di Batang Kuis

badge-check


					Formappel’RI Desak APH Tindak Tegas Galian C Ilegal di Batang Kuis Perbesar

LSM Formappel’RI Desak APH Tindak Tegas Galian C Ilegal di Batang Kuis: Mafia Tambang Kian Kebal Hukum

Deli Serdang – Kompasnusa.net//  Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel’RI) melontarkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang agar segera melakukan sidak dan penindakan terhadap aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Desa Sidodadi Dusun VI, Kecamatan Batang Kuis.

Aktivitas tambang ini diketahui berada di atas lahan milik PTPN I Regional I.

Fakta mencengangkan terungkap saat Tim Investigasi Formappel’RI melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Jumat, 18 Juli 2025.

Tampak puluhan truk mengantri mengangkut tanah yang diambil secara brutal oleh alat berat ekskavator.

Aktivitas tersebut diduga kuat dikendalikan oleh jaringan mafia tambang yang telah lama bermain dan beroperasi tanpa sentuhan hukum.

“Ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum negara. Galian ini beroperasi tanpa rasa takut, seolah hukum telah mati, dan aparat hanya menjadi penonton,” tegas R. Anggi Syaputra, Ketua Umum DPP Formappel’RI.

Lebih lanjut, Anggi menilai pembiaran terhadap praktik galian C ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan dan menghilangkan potensi pendapatan negara, tetapi juga mencemarkan marwah dan kredibilitas para pejabat di daerah yang seolah menutup mata.

Padahal, regulasi sudah jelas. Pelaku usaha tambang ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Bahkan, pihak pembeli material tambang ilegal dapat dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang ilegal, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Kami mendesak Polda Sumut, Polresta Deli Serdang, Satpol PP, dan seluruh instansi berwenang untuk segera melakukan tindakan tegas. Jangan tunggu sampai masyarakat yang bertindak sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh mafia,” ujar Anggi dengan nada geram.

Formappel’RI juga akan menyurati secara resmi instansi terkait sebagai bentuk konfirmasi sekaligus peringatan.

Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Saat Dikonfirmasi tim memalui pesan singkat whatshap mengatakan sudah mendapat info, dan akan segera melakukan lidik terhadap informasi yang diterima terkait Galian C Tersebut.

Camat Batang Kuis juga menangaapi konfirmasi Tim, mengucapkan terimakasi atas infonya, akan kita Surati ke pelaku usaha dan instansi terkait, balasan whtshap camat

Hingga berita ini diterbitkan Kasatpol PP, maupun Kapolsek Batang kuis yang juga dikonfirmasi melalui pesan singkat whatshap belum memberikan jawaban dan terkesan bungkam. (Mr. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Sebarkan Hoax, Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

10 September 2025 - 12:05 WIB

Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Aktivitas Pabrik di Buntu Bedimbar

10 September 2025 - 07:32 WIB

Dampak lingkungan

Pelindo Regional 1 Gelar Training Safety Truck Driving

9 September 2025 - 22:15 WIB

Proyek Jalan Rabat Beton Perkim Batu Bara, Baru Sebulan Sudah Retak

9 September 2025 - 22:05 WIB

Tembok Pagar Yayasan Maitreyawira Belum Dibongkar, Kadis PUTR Ingkar Janji

9 September 2025 - 21:54 WIB

Trending di Headline