Empat Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Terbukti Bersalah dan Eks BKD Bebas, LBH Medan Desak Pemecatan Lima Terdakwa dan JPU Kasasi
Medan – Kompasnusa.net// Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan 5 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat pada tahun 2023. Satu dari terdakwa yaitu Eka Syahputra Depari eks Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Langkat, dinyatakan bebas tidak bersalah.
Sementara empat terdakwa yaitu eks Kadis Pendidikan Saiful Abdi, Awaludin eks Kepala SD 055975 Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Rohayu Ningsih eks Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, Alex Sander, eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Adapun vonis hakim terhadap 4 terdakwa lainnya, yakni:
Saiful Abdi, eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, pidana penjara 3 tahun, Denda Rp 100 juta subsider 6 bulan Kurungan
Alex Sander, eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp.100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Awaludin eks mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat, pidana penjara 2 tahun, denda Rp. 100 juta subsider 4 bulan kurungan
Rohayu Ningsih eks Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan yang dibacakan pada hari Jum’at (11/7/25) malam hari dihadiri puluhan orang, kuasa hukum ratusan guru honorer dan awak media itu menjadi tanda tanya besar terhadap putusan hakim tersebut, jika korupsi PPPK Langkat benar adanya dan telah menimbulkan kerugian bagi ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat.
Menyikapi putusan tersebut, Irvan Syahputra,SH,MH, Direktur LBH Medan kepada wartawan, Sabtu (12/7/25) menyesalkan keputusan Majelis Hakim tersebut.
“LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menghormati putusan hakim PN Medan. Namun tidak serta merta mengamininya, sebab berdasarkan fakt dipersidangan LBH Medan menduga para terdakwa telah melanggar pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021 yang ancaman hukumnya minimal 4 tahun,” kata Irvan.
Atas adanya putusan majelis hakim PN Medan, LBH Medan secara tegas mendesak keempat terdakwa yang di putus bersalah harus dipecat dan mendesak JPU Kejatisu untuk melakukan upaya Kasasi atas putusan bebas Kepala BKD Langkat.
Lanjutnya, perlu diketahui sebelumnya JPU menuntut para terdakwa dengan 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena telah melanggar pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan yang sangat ringan tersebut direspon keras oleh ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban.
“Alhasil atas tuntutan JPU para guru honorer dan LBH Medan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Medan untuk meminta keadilan kepada Majelis Hakim agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.
Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai jika tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Dimana kejahatan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga menyebabkan ratusan guru honorer dan keluarga menjadi korban.
“Seyogianya tindak pidana korupsi tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945,UU No 39 Tahun 1999, tentang HAM, UU Tipikor, DUHAM, dan ICCPR, ” ungkapnya. (tp110)