Menu

Mode Gelap
Warga Medan Johor Keluhkan Air PDAM Tirtanadi Mati

Headline

Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Dituntut 18 Bulan, LBH Medan Angkat Bicara

badge-check


					Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Dituntut 18 Bulan, LBH Medan Angkat Bicara Perbesar

Tuntutan para terdakwa korupsi PPPK Langkat hanya18 Bulan, LBH Medan : Kejatisu diduga permainkan hukum dan memantik suburnya praktik korupsi di Sumatera Utara, Khususnya Langkat.

Medan-Kompasnusa.net||Dunia pendidikan kembali berduka, pasalnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut 5 Terdakwa tindak korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 dengan 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara, serta denda Rp. 50.000.000, subsider 3 Bulan Kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

JPU dalam tuntutannya secara tegas menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, berdasarkan agenda sidang tuntutan pada Kamis, 3 Juli 2025 di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Menyikapi tuntutan JPU tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan kuasa hukum dari ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban menduga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan terhadap ratusan guru serta masyarakat Sumut khusus Kabupaten Langkat, kata Irvan Syahputra, Jum’at (04/7/25).

Tidak hanya itu, LBH Medan menilai tuntutan JPU sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahkan tuntutan tersebut diduga dapat menjadi pemantik suburnya tindak pidana Korupsi di Sumut khusus Kabupaten Langkat sektor pendidikan.

Berdasarkan fakta, kata Irvan Syahputra,SH, persidangan secara hukum LBH Medan menilai jika tindakan para terdakwa telah bertentangan dengan pasal 12 jo Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah ke UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Tindakan para terdakwa dinilai telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Tindakan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime), maka sudah seharusnya para terdakwa dihukum seberatnya bukan malah sebaliknya.

Hukuman seberat-beratnya bukan tanpa alasan, perbuatan para terdakwa khusus Kadis Pendidikan dan BKD langkat telah mengakibatkan ratusan guru honorer Langkat menjadi korban.

Sesuai pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor tindak pidana yang dilakukan Para Terdakwa ancaman hukum minimal 4 Tahun, tetapi para Terdakwa hanya dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar? parahnya selama proses persidangan LBH menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak profesional dan diduga menutupi kasus ini semisal hingga sampai memasuki persidangan tuntutan JPU tidak menghadirkan Bupati Langkat padahal telah dipanggil secara patut.

Maka dari itu LBH Medan menduga jika JPU telah mempermainkan hukum dengan menuntut para Terdakwa dengan sangat rendah. Bahkan tuntutannya lebih ringan dari pelaku pencurian biasa (Maling Ayam dll).

Tindakan JPU diduga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia, ICCPR telah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik pada Pasal 26 dan kode perilaku Jaksa di Pasal 5,6 dan 7 PERJA No. PER-014/A/JA/11/2012
Tentang Kode Perilaku Jaksa dan Asas-Asas Peradilan, ujarnya. (tp110)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Sebarkan Hoax, Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

10 September 2025 - 12:05 WIB

Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Aktivitas Pabrik di Buntu Bedimbar

10 September 2025 - 07:32 WIB

Dampak lingkungan

Pelindo Regional 1 Gelar Training Safety Truck Driving

9 September 2025 - 22:15 WIB

Proyek Jalan Rabat Beton Perkim Batu Bara, Baru Sebulan Sudah Retak

9 September 2025 - 22:05 WIB

Tembok Pagar Yayasan Maitreyawira Belum Dibongkar, Kadis PUTR Ingkar Janji

9 September 2025 - 21:54 WIB

Trending di Headline