Menu

Mode Gelap
Warga Medan Johor Keluhkan Air PDAM Tirtanadi Mati

News

Bangunan Liar di Lahan PT SSS Tak Kunjung Dibongkar

badge-check


					Bangunan Liar di Lahan PT SSS Tak Kunjung Dibongkar Perbesar

Bangunan liar di lahan PT SSS tak kunjung dibongkar, ketua HIMMAH Banten: Ada pembiaran oleh Pemda!

Banten-Kompasnusa.net// Bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tetap berdiri kokoh selama lebih dari satu dekade.

Meski telah ada dua surat perintah pembongkaran sejak 2012 dan 2015, bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Satu Stop Sukses (PT SSS) di kawasan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum juga dibongkar.

Kondisi ini memantik perhatian publik, termasuk dari kalangan akademisi dan organisasi mahasiswa.

“Kami melihat ada bentuk nyata pembiaran oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan liar yang jelas-jelas melanggar aturan perizinan dan tata ruang. Ini bukan sekadar kelalaian, ini potensi pelanggaran hukum yang serius,” tegas ketua HIMMAH Banten Rizki Syahputra, S.H.I., M.H.. dalam pernyataan resminya kepada media, Selasa (1/7/2025).

Menurut Rizki, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan menyangkut integritas birokrasi. Ia menekankan pentingnya Pemkab Tangerang mengambil sikap tegas untuk menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum dan investasi yang sehat.

“Sudah ada surat perintah dari Bupati sebelumnya, tetapi tidak dijalankan. Lalu buat apa ada peraturan jika pemerintah sendiri yang mengabaikannya? Ini mencederai kepercayaan publik,” lanjut Rizki.

Satpol PP dan BPKAD Saling Tunggu

Hingga saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyatakan belum dapat melakukan eksekusi karena lahan tersebut belum resmi tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah. Di sisi lain, BPKAD juga disebut masih menunggu proses administrasi penyerahan dari pihak pengembang.

“Kalau pemerintah tidak segera menertibkan, maka jangan salahkan rakyat jika muncul asumsi adanya oknum-oknum yang bermain atau bahkan melindungi pelanggaran ini,” pungkas Rizki.

HIMMAH Desak Transparansi dan Tindakan Nyata

Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Provinsi Banten menyerukan kepada Pemkab Tangerang untuk:

1. Menuntaskan penyerahan aset dan mempercepat legalisasi status lahan.

2. Menerbitkan surat perintah baru (SP4B) kepada Satpol PP sebagai dasar tindakan hukum.

3. Membuka data IMB secara terbuka dan audit reguler terhadap bangunan di kawasan tersebut.

Rizki menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat akan terus mengawal kasus ini. “Kalau perlu, kami akan turun ke lapangan dan mengajukan laporan ke Ombudsman dan KPK bila perlu,” tandasnya. (Imam S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Bocah Viral Pembersih Musholla Dapat Apresiasi dari LPA Deli Serdang

24 September 2025 - 16:00 WIB

Mayat Petani Ditemukan di Ladang Jeruk, Diduga Meninggal Karena Penyakit

28 Agustus 2025 - 19:58 WIB

Petani

Sah!! Putri Ananda Nabawi jabat Kadus VI Desa Dalu Sepuluh A

26 Agustus 2025 - 20:02 WIB

Polres Langkat Grebek Dugaan Lokasi Sarang Narkoba

8 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Wabup Asahan Terima Kunjungan PW IWO Sumut, Janji Hadir Dipelantikan

6 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Trending di Headline