Menu

Mode Gelap
Dorong Dunia Pendidikan, Camat Percut Seituan Gelar Rakor Bersama Kepsek SD Negeri dan Swasta Peduli Kesehatan, Pemdes Timbang Jaya Gelar Senam Sehat Redistribusi Warga Binaan Upaya Kontininyiu Lindungi Sistem Pemasyarakatan Razia Rutin Lapas Labuhan Ruku Pastikan Aman Sah!!! RPJMD TA 2025-2029 Di Setujui DPRD Batubara  Kalapas Labuhan Ruku Jadi Narasumber Orientasi CPNS: Bahas Komunikasi Efektif Berbasis Pengalaman Nyata

Headline

Redistribusi Warga Binaan Upaya Kontininyiu Lindungi Sistem Pemasyarakatan

badge-check


Redistribusi Warga Binaan Upaya Kontininyiu Lindungi Sistem Pemasyarakatan Perbesar

Medan – Kompasnusa.net// Kementrian Imigrasi dan pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan serangkaian redistribusi atau pemindahan warga binaan ke beberapa wilayah dengan berbagai tujuan.”Hampir 1000 warga binaan dari beberapa wilayah Indoensia telah kami pindahkan ke Lapas – lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Alasan utamanya jelas seperti yang seringkali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. Zero narkoba adalah harga mati,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto , Rabu (25/6)

Ia menerangkan bahwa langkah ini akan terus gencar dilaksanakan. Menurutnya tindakan tersebut bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas. Penentuan Warga Binaan High Risk yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut sudah melalui penyidikan, penyelidikan dan assesment sesuai ketentuan yang berlaku. Terupdate telah dipindahkan lagi 98 warga binaan high risk dari wilayah Jakarta dan Jawa barat (15/6)

IMG-20241217-WA0055

“Pemindahan ini bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan yang telah dinilai high risk ke lapas yang baru. Tetapi ini tentang upaya menyelamatkan warga binaan lain dari paparan narkoba dan tindakan negatif lainnya. Di sisi lain tindakan tersebut juga sekaligus untuk menyelamatkan warga binaan high risk tersebut dari perilaku melanggar yang berkelanjutan, yang membahayakan orang lain dan merusak dirinya sendiri. Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mulia ini.”

Selain alasan tersebut, ia menyebutkan bahwa pembinaan menjadi salah sebab urgensinya dilakukan pemindahan, di Lapas yang lebih tepat diharpakn perubahan sikap mereka yang lebih baik dan tidak mengulangi kembali kesalahannya. Karena tujuan dari Pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

Menteri Agus menyebutkan alasan yang tidak kalah penting dari juga tujuan redistribusi warga binan, yaitu sebagai bagian upaya penurunan overcrowding di beberapa Lapas atau Rutan. Over Kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen, namun di banyak lapas, terjadi over kapasitanya hingga ratusan persen. Contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang over kapasitas hingga 1000 persen.
Usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersayarat seperti remisi , PB, CB dan CMB serta pembangunan lapas baru, Menteri Agus juga mengungkapkan semangatnya untuk mendukung implementasi pidana non pemenjaraan yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidanan pengawasan.

“Kami kementrian IMIPAS melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) siap mendukung diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus Anak, di mana rekomendasi ketetapan Diversi dan putusan non penjara dari Pembimping Kemasyarakatan Bapas, mampu berkontribusi dalam penurun hunian Anak di Pemasyarakatan sekitar 250 %,” pungkas Menteri Agus
Menurut data dari SDP Ditjenpas, hunian Anak di Lapas dan Rutan turun tajam setelah implementasi Undang -Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dari yang sebelumnya di angka 7 ribuan, turun hingga saat ini di angka 2000 an Anak.

Selain itu juga Menteri Agus mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba, daripada putusan penjara yang berdampak over loadnya lapas dan rutan. Termasuk menurutnya penerapan Restorative Justice (RJ) pada setiap tahap penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat. (HP)

Sumber : Siaran pers Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Siaran Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peduli Kesehatan, Pemdes Timbang Jaya Gelar Senam Sehat

25 Juni 2025 - 20:17 WIB

Sah!!! RPJMD TA 2025-2029 Di Setujui DPRD Batubara 

25 Juni 2025 - 15:15 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Jadi Narasumber Orientasi CPNS: Bahas Komunikasi Efektif Berbasis Pengalaman Nyata

25 Juni 2025 - 14:05 WIB

Peduli Kesehatan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Tes TBC Massal

25 Juni 2025 - 12:55 WIB

Paian Purba SH: “Aneh, Pasien Belum Diobati, Malah Sibuk Urus BPJS!”

25 Juni 2025 - 00:45 WIB

Pasien
Trending di Deli Serdang