Menu

Mode Gelap
Kabar Gembira! PLN Nias Tawarkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik Sambut HUT RI ke-80 LPA Deli Serdang Bentuk Panitia Forum Daerah ke- III Geruduk Mapolsek Pancur Batu, Massa Desak Tuntaskan Laporan Mangkrak Perkuat Sinergitas, PD IWO Binjai Gelar Rakerda Kapal Bima Dewa Suci Bawa Para Personel KRI dan Taruna Cadet Akademi TNI AL Angkatan Ke 72 Korps Pelaut  Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 10 Kilogram Narkoba Jenis Sabu 

News

Tujuh Bulan Laporan Ngendap di Polsek Medan Tembung, Terlapor Masih Bebas Berkeliaran

badge-check


Tujuh Bulan Laporan Ngendap di Polsek Medan Tembung, Terlapor Masih Bebas Berkeliaran Perbesar

7 Bulan Laporan Pengeroyokan Ngedap di Polsek Medan Tembung, Terlapor Eko Cs Masih Bebas Berkeliaran

Medan – Kompasnusa.net// Surat tanda penerima laporan Nomor: STTLP /B/3636/XII/2024/SPKT/2024/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Desember 2024, Pukul 17:47 Wib bertempat dikantor Kepolisian tersebut diatas, pada hari tanggal ditandatangani nya Surat Tanda Penerimaan Laporan diterangkan korban atau Pelapor atas nama Erdianto Hutabarat (47 ), warga Jalan Bersama Ujung, Gang Puskesmas, Medan Tembung Sumatera Utara, telah melaporkan dugaan tindakan Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Juncto 351 KUHP, yang terjadi dijalan Letda Sujono Medan tepatnya di MR.DIY.

Kepada awak media Erdianto Hutabarat Ketua PUK F SPTI-KSPSI Kelurahan Medan Tembung, menyampaikan terkait Laporan Polisi tersebut berawal, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 lalu, sekira pukul 13:00 Wib, dirinya dihubungi oleh anggotanya Pipit, mengatakan ada mobil truck/box sedang membongkar muatan di Swalayan MR.DIY yang beralamat di jalan Letda Sujono Kelurahan Medan Tembung, lalu pelapor menanyakan ongkos bongkar, lalu anggota pelapor menjawab bahwasanya ongkos bongkarnya diambil Eko dan Taufik.

IMG-20241217-WA0055

Selanjutnya terjadilah pertengkaran adu mulut yang berakhir dengan Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan memukul pipi dan mencakar wajah pelapor serta menendang punggung  sembari menarik baju.

Akibat pengeroyokan tefsebut  mengakibatkan luka memar, sakit pada punggung, pipi kanan kiri, dibawa mulut sebelah kiri dan diatas bibir bagian kiri.

Dalam peristiwa tersebut Handphone korban juga mengalami kerusakan, dan selanjutnya membuat laporan guna proses secara hukum, terang Erdianto Hutabarat, pada Minggu (22/06/2025)

“Lanjutnya, Laporan Polisi Nomor: STTLP /B/3636/XII/2024/SPKT/2024/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Desember 2024, selanjutnya laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung, dan sampai sekarang belum juga ada tindakan tegas terhadap para pelaku, sudah 7 Bulan Laporan Pengeroyokan Ngedap di Polsek Medan Tembung,” ungkap pelapor Erdianto Hutabarat

Lanjut Barat, “Setiap aku konfirmasi Kapolsek dan Jupernya jawabnya sabar ya Lae, sudah dipanggil tapi gak datang terlapornya,” ucap Barat

“Mana mungkin si Eko berani datang ke Polsek Medan Tembung, karena sebelumnya Eko itu adalah terlapor otak pelaku pengeroyokan ku juga, yang laporan sebelumnya dipolrestabes Medan pada 13 Februari 2024 lalu, istriku yang melaporkan, anggotanya kan sudah ditahan dan sekarang sudah bebas, tapi si Eko nya sampai sekarang masih bebas berkeliaran diwilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan, ada apa ini,” keluhnya.

“Eko ini sudah dua laporan nya, kalau tidak salah yang dipolrestabes Medan, waktu itu hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira pukul 16:30 Wib, Eko dan empat orang anggotanya yang sekarang sudah bebas, di dalam Gudang Angkutan Jasa PO.Kita Jaya yang beralamat dijalan Letda Sujono Nomor.164 Tembung ,saya dikeroyok dan dianiaya oleh Eko Cs dengan cara memukul menggunakan balok, serta memukul menggunakan tangan, sampai handphone Samsung saya hancur, dan selanjutnya saya dibawa anggota ke UGD Rumah Sakit Haji karena luka dikepala dan beberapa badan saya,” ungkapnya.

“Lalu istriku buat laporan ke Polrestabes Medan didampingi anggotaku sebagai saksi, karena waktu itu aku harus dirawat akibat luka dikepalaku,” ungkap Erdianto Hutabarat

Melalui awak media Erdianto Hutabarat memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya, Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan, berdasarkan Bukti Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/483/II/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA , tanggal 13 Februari 2024, dengan pelapor istri saya Nirwana Sitepu, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor:STTLP /B/3636/XII/2024/SPKT/2024/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Desember 2024, pelapor atas nama saya Erdianto Hutabarat, memohon untuk segera menangkap terlapor Eko Cs karena sampai sekarang Terlapor masih bebas berkeliaran diwilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan POLDA SUMATERA UTARA,” tutup Erdianto Hutabarat. (@Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Langkat Grebek Dugaan Lokasi Sarang Narkoba

8 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Wabup Asahan Terima Kunjungan PW IWO Sumut, Janji Hadir Dipelantikan

6 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Gurita Nepotisme di PLN Semakin Menggila, Semua Kolega Dirut Kini Berkuasa

5 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Jelang HUT ke-13, Ketum IWO Ziarah ke Makam Riko Amir di Bandar Lampung

5 Agustus 2025 - 00:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Rombak Struktur, Enam Perwira Diserahterimakan

28 Juli 2025 - 16:59 WIB

Trending di Deli Serdang