Deli Serdang//kompasnusa.net-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian untuk segera mempercepat proses hukum terhadap kasus dugaan pelecahan siswa di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (19/6).
“Kita meminta Polresta Deli Serdang untuk percepat proses kasus ini. Kalau bukti-bukti sudah cukup maka terduga pelaku bisa ditahan sesuai undang-undang perlindungan anak,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Kamis (19/6).
Menurut Jasra, pentingnya penanganan cepat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A.
“Kasus yang melibatkan anak harus diproses cepat. Tentu dengan langkah yang profesional, transparan, dan akuntabel,” terangnya.
KPAI juga meminta agar status hukum terduga pelaku segera disampaikan ke publik guna menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
“Jika oknum guru itu sudah ditetapkan sebagai tersangka Dinas Pendidikan Deli Serdang harus memberhentikan secara permanen. Jangan menuda-nunda lagi sanksi pemecatan,” pintanya.
KPAI juga berpesan agar korban mendapatkan perlindungan khusus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Deli Serdang.
“Identitas anak harus dirahasiakan, satuan pendidikan tetap menjamin hak pendidikannya, dan memberikan pendampingan psikososial serta hukum hingga korban benar-benar pulih,” tambahnya.
Kanit PPA Polresta Deli Serdang AKP Hendri Gitning, mengatakan bahwa alat-alat bukti dalam kasus pecehan seksual tersebut sudah cukup, tinggal penetapan tersangka.
“Hari ini sudah gelar perkara. Dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka,” tegasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah laporan resmi pihak keluarga ke Polresta Deli Serdang. Kepolisian mengungkap adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru terhadap seorang siswi di salah satu sekolah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara