Menu

Mode Gelap
IWO Deli Serdang, MPPDS, dan FORMAPPEL RI Ultimatum: Copot Pimpinan SMPN 1 Beringin atau Kami Turun Aksi Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 1 Beringin, Keluarga Korban Diintimidasi Diduga Dendam Pribadi, Seorang Supir Luka Parah Akibat Dibacok SIMAK-SU KEMBALI DATANGI KEJATISU TERKAIT DUGAAN KECURANGAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB KOTA PADANG SIDEMPUAN TAHUN 2024-2025 Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan Gotong Royong Bersihkan TPS Anggota DPRD Deli Serdang Hadiri Pengajian Subuh Berjamaah Program Gerbang Syurga di Bakaran Batu

Deli Serdang

Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 1 Beringin, Keluarga Korban Diintimidasi

badge-check


kuasa hukum korban, Andi Tarigan, SH Perbesar

kuasa hukum korban, Andi Tarigan, SH

Deli Serdang | Komoasnusa.net— Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berbuntut panjang. Korban disebut mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum guru olahraga seusai kegiatan renang.

Mirisnya, pihak sekolah justru diduga melakukan pembiaran dan intimidasi terhadap korban serta keluarganya, alih-alih memberikan perlindungan.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Andi Tarigan, SH. “Bukannya membantu menyelesaikan, mereka malah mendatangi rumah korban dan meminta agar kasus ini dihentikan,” ungkapnya, Senin (16/6/2025).

IMG-20241217-WA0055

Bahkan, sejumlah pejabat sekolah, mulai dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, hingga Guru BK, diduga menyampaikan ucapan bernada ancaman:

“Kalau tidak terbukti, nanti kalian yang akan dilaporkan balik.”

Andi menyebut tindakan tersebut sebagai intimidasi yang menyalahi prinsip perlindungan anak serta mencederai tanggung jawab etis aparatur sipil negara (ASN).

“Itu pelanggaran serius. Bukannya melindungi, malah menakut-nakuti korban,” tegasnya.

Sudah Dilaporkan ke Polisi

Saat ini, laporan resmi atas dugaan tindak pidana tersebut sudah diterima oleh Polresta Deli Serdang dengan Nomor: STTLP/B/380/IV/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.

Tak berhenti sampai di situ, tim hukum juga tengah mempersiapkan laporan tambahan kepada instansi terkait, termasuk:

• Dinas Pendidikan Deli Serdang

• Inspektorat Deli Serdang

• Komisi ASN

• KPAI

• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

• Kemendikbudristek

Ancaman Sanksi Berat

Berdasarkan aturan yang berlaku, pihak-pihak yang terbukti melakukan intimidasi dan pembiaran dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari administratif hingga pidana.

Untuk pelaku (oknum guru olahraga):

• Ancaman pidana 5-15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.

Untuk unsur pimpinan sekolah (ASN):

• Potensi pemecatan tidak hormat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

• Sanksi administratif berat sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Desakan Publik: Copot Pimpinan Sekolah

Keluarga korban dan tim hukum mendesak Bupati Deli Serdang dan seluruh pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot unsur pimpinan sekolah yang diduga terlibat.

“Kalau kasus ini didiamkan, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan rusak. Sekolah seharusnya jadi tempat yang aman, bukan malah menekan korban,” tutup Andi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IWO Deli Serdang, MPPDS, dan FORMAPPEL RI Ultimatum: Copot Pimpinan SMPN 1 Beringin atau Kami Turun Aksi

17 Juni 2025 - 12:00 WIB

Diduga Dendam Pribadi, Seorang Supir Luka Parah Akibat Dibacok

16 Juni 2025 - 19:53 WIB

SIMAK-SU KEMBALI DATANGI KEJATISU TERKAIT DUGAAN KECURANGAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB KOTA PADANG SIDEMPUAN TAHUN 2024-2025

16 Juni 2025 - 18:24 WIB

Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan Gotong Royong Bersihkan TPS

16 Juni 2025 - 15:15 WIB

Anggota DPRD Deli Serdang Hadiri Pengajian Subuh Berjamaah Program Gerbang Syurga di Bakaran Batu

15 Juni 2025 - 13:34 WIB

Trending di Deli Serdang