Langkat-Kompasnusa.net// Selama bulan Mei 2025 Polres Langkat Polda Sumut berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dengan 42 tersangka yang sudah diamankan.
“Dari tangan para pelaku, polisi menyita 61,02 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan lebih dari dua kilogram ganja tepatnya 2.295,52 gram,” ucap Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, Kamis (5/6/2025).
Ia menegaskan tidak main-main dan bukan sekadar angka. “Ini adalah bukti keseriusan kami dalam membersihkan Langkat dari ancaman narkotika,” ujar David.
Kapolres AKBP David juga menjelaskan dari 42 tersangka, 38 di antaranya laki-laki, sisanya perempuan. Sebagian diduga kuat terhubung dengan jaringan yang lebih besar, penyelidikan masih terus bergulir. Tak ada ruang untuk puas, apalagi berhenti.
Langkah tegas ini pun muncul di tengah berbagai sorotan dimana sebagian pihak mempertanyakan efektivitas pemberantasan narkoba.
“Silakan masyarakat menilai. Tapi kami bekerja berdasarkan fakta dan data, bukan opini. Ini bukan soal pencitraan, ini penegakan hukum yang serius,” tegas David.
Polres Langkat menyatakan komitmennya untuk menelusuri jejak jaringan hingga ke akarnya, dan upaya ini bukan tujuan akhir melainkan awal dari serangkaian penindakan yang lebih luas. (Tgh)