Langkat – Kompasnusa.net// Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap dua pria asal Medan Johor, Kabupaten Deli Serdang dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,08 gram, di Pasar 4,5 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Dua pelaku berinisial RPB (25), dan DA (26). Di lokasi penangkapan polisi mengamankan 1 unit ponsel Oppo dan Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna pink hitam BK 6190 AIR.
Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra SH, melalui Kasi Humas AKP Rajendra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/6/2026).
Disampaikan AKP Rajendra, penangkapan kedua pelaku RPB dan DA dan barang bukti pada, Rabu 28 Mei 2025 malam. Saat itu Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Pasar 4,5 Tanjung Beringin.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Narkoba langsung menggerakkan tim untuk turun ke lokasi sekira pukul 21.00 WIB, dan melakukan pengintaian.
Dari pengiataian itu, dua pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan terlihat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna pink hitam. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berukuran sedang yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor,” terang Rejendra.
Foto : Barang bukti yang diamankan
Kasi Humas mengatakan, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum sesuai undang- undang Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara warga dan kesigapan kepolisian mampu menutup celah peredaran narkoba.
Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Tgh)