Ditresnarkoba Polda Sumut Grebek Diskotik Blue Sky, Tangkap Sembilan Orang Dan Sita Barang Bukti Lima Papan Narkoba Jenis Ekstasi dan Happy Five (H5)
Langkat – Kompasnusa.net// Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek Diskotek Blue Sky yang berada di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun wartawan, penggerebekan tempat hiburan malam yang di duga tak mengantongi izin, dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) malam.
Dari hasil tersebut, sembilan orang diamankan polisi satu diantaranya pemilik Diskotek Blue Sky berinisial HG.
Selain mengamankan sembilan orang, salah satu diantaranya pemilik Diskotek Blue Sky, polisi juga menyita barang bukti (BB) narkoba jenis ekstasi dan happy five (H5) sebanyak lima papan.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak.
Alumni Akpol 1999 juga membenarkan jika pemilik Diskotek Blue Sky berinisial HG turut ikut diamankan.
“Ya betul, sedang dalam proses pengembangan,” ujar pria yang sebelumnya menjabat senagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri, ujarnya kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Sementara itu, warga masyarakat dan sumber wartawan yang berulang kali memberikan informasi soal aktifitas Diskotek Blue Sky, mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sumut.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumut yang sudah menggerebek Diskotek Blue Sky. Kami sudah resah kali dengan keberadaan diskotek itu,” ucap sumber yang meminta identitasnya tak disebutkan.
“Kemudian kami mendesak Pemkab Langkat menutup permanen Diskotek Blue Sky,” sambungnya. (tp110)