Menu

Mode Gelap
Ukir Prestasi Khafilah Desa Ujung Teran Sabet 7 Juara 1 MTQ dan Festival Anak Soleh Tingkat Kecamatan Kelurahan Tanjung Langkat Raih Juara 1 Pawai Taaruf, MTQ ke-58 dan Festival Anak Soleh Tingkat Kecamatan Salapian Amnesti Presiden Prabowo, 13 Wabin Lapas Labuhan Ruku Bebas MTQ ke 58 dan Festival Anak Soleh Tingkat Kecamatan Salapian Resmi Dibuka Apel Pagi Rutin Penyemangat Jajaran Bapas Menunjang Profesionalisme Kerja  Patroli Blue Light Satlantas Polres Langkat Antisipasi Premanisme Di Jalan Raya

Deli Serdang

Diduga Dijebak, Tiga Wartawan Ditangkap Polsek Beringin

badge-check


Diduga Dijebak, Tiga Wartawan Ditangkap Polsek Beringin Perbesar

Deli Serdang – Kompasnusa.net// Aroma busuk penegakan hukum tercium pekat di Kecamatan Beringin. Tiga wartawan dari media cetak dan online, berinisial D, R, dan A, ditangkap Polsek Beringin dalam sebuah operasi yang menyisakan tanda tanya besar: pemerasan, atau justru perangkap suap?

Kasus bermula dari pemberitaan tentang dugaan pungutan liar sebesar Rp160.000 terhadap siswa di SDN 101928. Tak lama setelah berita itu tayang, Kepala Sekolah berinisial S menghubungi wartawan D dan mengajak bertemu di sebuah warung lontong. Dalam pertemuan yang berlangsung cepat namun sarat tekanan itu, S diduga meminta agar berita tersebut dihapus dari publikasi.

Kesepakatan pun terjadi: S menyerahkan uang sebesar Rp900.000 kepada wartawan D, disertai kwitansi yang ditandatangani kedua belah pihak. Namun, yang terjadi selanjutnya justru mengerikan — saat uang berpindah tangan, aparat Polsek Beringin langsung menyergap ketiganya, tanpa surat tugas, tanpa penjelasan yang memadai.

IMG-20241217-WA0055

Kanit Reskrim Polsek Beringin, inisial M, berdalih bahwa penangkapan berdasarkan laporan dari Kepala Sekolah yang merasa diperas dan tertekan. “Kami kenakan Pasal 368 dan 369 KUHP,” ucap M, tanpa menjelaskan bagaimana transaksi dengan kwitansi bisa digolongkan sebagai pemerasan.

Namun, fakta di lapangan memunculkan kengerian lain: benarkah ini pemerasan, atau justru rekayasa? Bukti kwitansi mengindikasikan adanya kesepakatan. Banyak pihak menduga, ini justru bentuk penyuapan terselubung untuk membungkam pers, yang berujung pada jebakan hukum terhadap para jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial.

“Kalau ada kwitansi, itu jelas transaksi terbuka. Lalu kenapa disebut pemerasan? Jangan-jangan ini jebakan yang disusun rapi,” ujar seorang wartawan senior yang enggan disebut namanya.

Sekrestaris DPD LBH WARTAWAN Deli Serdang, Nanda Afriansyah Prihatin dan mengecam keras tindakan aparat. Ia menyebut Polsek Beringin telah bertindak tidak profesional dan merusak wajah keadilan. “Kapolresta harus turun tangan. Ini mencoreng citra hukum dan menjadi teror hukum terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Kini, publik bertanya-tanya: siapa sebenarnya pelaku, siapa korban? Di tengah kegelapan prosedur dan potensi rekayasa, kasus ini menjelma menjadi mimpi buruk bagi jurnalisme—satu langkah salah, dan jeruji besi menyambut. (Mr.R/Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Blue Light Satlantas Polres Langkat Antisipasi Premanisme Di Jalan Raya

2 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Anak Perempuan Hanyut di Tali Air Desa Sumberejo, Pagar Merbau

2 Agustus 2025 - 17:46 WIB

Bupati DeliSerdang Dan Jumiran Tidak Ada Kaitannya Dengan Bimtek

2 Agustus 2025 - 15:41 WIB

Temu Pisah Kapolsek Batang Kuis, AKP Suhadi Resmi Digantikan AKP Salija

2 Agustus 2025 - 08:33 WIB

Polrestabes Medan Didesak Tangkap Pelaku Kekerasan Dan Perampasan Hp Wartawan

2 Agustus 2025 - 06:22 WIB

Trending di Headline