Langkat-Kompasnusa.net// Menindaklanjuti video viral di Media Sosial (Medsos), personil Polsek Salapian melakukan penindakan terhadap pelaku aksi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan terhadap supir truk di Jl. Merdeka Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian tepatnya di Simpang Pajak Tanjung Langkat, Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sabtu (30/5/25).
Kapolsek Salapian, IPTU M. K. Bima Prakasa, S. Tr. K kepada wartawan, membenarkan hal tersebut.
Ia menyebutkan, ditemukan aksi pungli dengan meminta sejumlah uang dari pengendara mobil angkutan barang/truck.
“Motif pelaku pungli dengan cara memberhentikan kendaraan yang melintas di Jalan Merdeka Simpang Pajak Tanjung Langkat dan meminta uang kepada supir angkutan barang dimana pelaku melakukan pungutan liar untuk kehidupan sehari-hari,” kata IPTU Bima.
Lanjutnya, identitas pelaku pungli mengaku bernama Somanta Ginting, alias Ongat (50) pekerjaan mocok-mocok, warga lingkungan II Namu Kumbahangan Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
“Tindakan yang dilakukan oleh petugas dengan mengamankan pelaku berikut hasil Pungli dan barang digunakan untuk perbuatannya ke Mapolsek Salapian, selanjutnya melakukan interogasi kepada pelaku, dan melakukan pembinaan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (tp110)