Menu

Mode Gelap
Polres Langkat Gelar Doa dan Dzikir, Sinergi Hati antara Sesama Anggota Polri Tiga Pengurus Daerah LBH PAPI Resmi Dikukuhkan Cegah Pencurian Kelapa Sawit, Polsek Bahorok Gelar Sosialisasi Hukum Puting Beliung Terjang Bahorok, Enam Rumah Warga Rusak Berat Warga Tuntut Kembalikan Lahan Diduga Diserobot PT Amal Tani Kapolsek Pancur Batu Lepas Kontingen atlet Taekwondo Kec. Pancur Batu menuju kejuaran Piala Gubernur Sumut

Langkat

Warga Tuntut Kembalikan Lahan Diduga Diserobot PT Amal Tani

badge-check


Warga Tuntut Kembalikan Lahan Diduga Diserobot PT Amal Tani Perbesar

Warga Desa Sumber Jaya unjuk rasa menuntut pengembalian lahan yang diduga diserobot PT Amal Tani

Langkat-Kompasnusa.net// Menuntut pengembalian tanah seluas 50 hektar yang diklaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Amal Tani, namun dikuasai perusahaan sejak tahun 1979. Puluhan warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit menggelar aksi di depan kantor DPRD Langkat, Rabu (28/5/25).

Koordinator aksi, Heriansyah Putra kepada wartawan mengatakan, kedatangan puluhan warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit untuk menyampaikan tuntutan utama warga adalah pengembalian lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.

IMG-20241217-WA0055

“Lahan itu di luar HGU, tapi tetap dikuasai PT Amal Tani. Kami juga menuntut evaluasi dan pencabutan HGU yang tumpang tindih dengan tanah milik warga, serta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya, “ kata Heriansyah.

Ditambahkannya, lahan seluas 450 hektar dalam penguasaan oleh PT Amal Tani, kemudian sekitar 50 hektar berada di luar HGU dan dikuasai tanpa dasar hukum, sementara 400 hektar lainnya berada di dalam HGU namun timpang tindih dengan tanah warga yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1979.

“Kami bukan penyerobot. Kami yang telah mengelola dan menempati tanah ini sejak 1979, dan sebagian sudah bersertifikat. Tapi justru kami yang dikriminalisasi dan ditangkap,” ungkapnya.

Dalam orasinya, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya, PT Amal Tani mengembalikan tanah seluas 50 hektar yang berada di luar HGU, serta evaluasi dan cabut HGU yang tumpang tindih dengan tanah milik masyarakat.

Warga juga meminta hentikan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak tanahnya, serta libatkan masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat.

Warga juga menolak penguasaan lahan seluas 450 hektar oleh PT Amal Tani, karena menurut warga, lahan tersebut menjadi sumber penghidupan utama masyarakat Desa Sumber Jaya.

Selanjutnya, Heriansyah mengungkapkan masyarakat telah menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata dan mediasi, namun belum menemukan titik terang. Bahkan aksi damai sebelumnya dilakukan, justru dibalas dengan pemidanaan terhadap beberapa warga oleh aparat kepolisian. (tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Langkat Gelar Doa dan Dzikir, Sinergi Hati antara Sesama Anggota Polri

30 Mei 2025 - 08:29 WIB

Tiga Pengurus Daerah LBH PAPI Resmi Dikukuhkan

29 Mei 2025 - 23:35 WIB

Cegah Pencurian Kelapa Sawit, Polsek Bahorok Gelar Sosialisasi Hukum

29 Mei 2025 - 12:42 WIB

Puting Beliung Terjang Bahorok, Enam Rumah Warga Rusak Berat

29 Mei 2025 - 08:06 WIB

Peringati Hari KEHATI, PLN Indonesia Power Gelar Aksi Bersih Pantai Jaga Lingkungan

28 Mei 2025 - 19:22 WIB

Trending di News