Polisi ciduk dua pria dan 34 paket sabu saat grebek sebuah gubuk di Tanjung Pura
Langkat-Kompasnusa.net// Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Dari penggerebekan tersebut dua tersangka inisial, AM (33) dan ZKA (40) beserta 34 paket diduga sabu turut diamankan polisi,” ujar Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra SH, MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Kamis (15/5/2025).
Dalam keteranganya, AKP Rajendra juga menyampaikan penggerebekan di sebuah gubuk berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Informasi awal yang diperoleh dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh tim yang kemudian bergerak ke lokasi. Setelah melakukan pengintaian, tim langsung menggerebek gubuk yang dijadikan tempat aktivitas mereka,” terangnya.
Lanjutnya, Kasi Humas menuturkan saat upaya penangkapan berlangsung, salah satu pelaku mencoba membuang barang bukti ke parit menggunakan tangan kanannya.

Foto : Barang bukti yang diamankan
Namun, upaya tersebut gagal. Tim berhasil menemukan satu plastik klip sedang berisi 34 bungkus kecil yang diduga kuat berisi sabu, dengan total berat brutto 3,94 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua plastik klip bening kosong, satu unit handphone android, dan uang tunai sebesar Rp. 40.000.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Tanpa perlawanan, keduanya digelandang ke Mapolres Langkat untuk diproses secara hukum,” ujar Kasat AKP Rudi melalui AKP Rajendra.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami tidak berhenti hanya pada pelaku, tapi terus menelusuri jaringan di baliknya. Dan semua ini dimungkinkan berkat dukungan masyarakat yang berani melapor,” pungkasnya. (Tgh)