Asahan-Kompasnusa.net// Bangunan tembok setinggi 4,25 meter yang dibangun oleh Yayasan Materyawira berada di Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran Kabupaten Asahan, diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG)/ Izin Mendrikan Bangunan (IMB) dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Jaka Ginting SH pada wartawan, Kamis (15/5) melalui whatsapp. Dikatakannya, pihak yayasan Materyawira belum ada mengantongi izin dari dinas untuk melakukan aktivitas pembangunan apapun di Jalan Setia dan Jalan Pramuka
“Iya, memang belum ada mengantongi izin PBG/IMB dari pihak kami,” tegas Kadis PUTR Asahan dengan singkat.
Terpisah, OK Rasyid Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan (Kemamka) kepada wartawan mengatakan, meminta dan mendesak Sat Pol PP Asahan dan pihak terkait untuk segera membongkar bangunan Tembok tersebut. Kamis, (15/05)25).
Pasalnya, selain pembangunan yayasan Materyawira itu tidak menghasilkan Pendapat Asli Daerah (PAD) karena tidak memberikan retribusi pajak pada negara.
Pihak yayasan juga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan membangun Tembok setinggi 4,25 meter.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Masyarakat yang akan membangun, harus memiliki PBG/IMB ketika membangun rumah atau gedung. Sedangkan Yayasan Materyawira sama sekali tidak mengantongi izinnya. Bahkan sudah berlangsung lama bangunannya sudah seharusnya bangunan itu dirobohkan Sat Pol PP Asahan,” tegas OK Rasyid.
Kalau pihak yayasan sudah ada memiliki izin PBG/IMB dari Dinas PUTR Asahan, kata OK Rasyid, seharusnya Tembok penutup Jalan Gang Setia tidak setinggi 4,25 meter. Namun, hanya setinggi 2,5meter.
“Dari ketinggian Tembok yang dibangun yayasan Materyawira saja, sudah tidak sesuai dengan izin PBG yang diberikan oleh PUTR Asahan. Dari situ terlihat yayasan Materyawira layas dan gak mau bayar pajak retribusi pada pemerintah,” ujar OK Rasyid.
Untuk itu, sambung OK Rasyid, pihaknya akan segera menyurati pihak terkait untuk segera merobohkan tembok tersebut. Bahkan, dia juga akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kami akan segera menyurati Sat Pol PP dan pihak terkait untuk merobohkan tembok tersebut. Selain iti, kami akan melaporkan pihak yayasan Materyawira ke aparat penegak hukum. Karena diduga tidak patuh pada peraturan pemerintah,” kata OK Rasyid. (Amin Harahap)