Menu

Mode Gelap
Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Polsek, Tingkatkan Sinergitas Keamanan Lapas Lapas Labuhan Ruku Apel Bersama Pegawai Kemenkumham secara Virtual Komisi IX DPR RI Gandeng BGN Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Salapian Lapas Labuhan Ruku Ikuti Zoom Pengendalian Overstaying Tahanan, Dukung Target Kinerja Ditjenpas Tahun 2025 Komitmen Tingkatkan Pembinaan Rohani, Kalapas Bahas Kerjasama Dengan Majelis Ulama Indonesia Ahli Waris Pemegang Saham PT Wonorejo Perdana Audiensi dengan Pemkab Padang Lawas Utara

News

Bangunan Tembok Materyawira Tidak Miliki PBG dari Dinas PUTR Asahan

badge-check


Bangunan Tembok Materyawira Tidak Miliki PBG dari Dinas PUTR Asahan Perbesar

Asahan-Kompasnusa.net// Bangunan tembok setinggi 4,25 meter yang dibangun oleh Yayasan Materyawira berada di Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran Kabupaten Asahan, diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG)/ Izin Mendrikan Bangunan (IMB) dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Jaka Ginting SH pada wartawan, Kamis (15/5) melalui whatsapp. Dikatakannya, pihak yayasan Materyawira belum ada mengantongi izin dari dinas untuk melakukan aktivitas pembangunan apapun di Jalan Setia dan Jalan Pramuka

“Iya, memang belum ada mengantongi izin PBG/IMB dari pihak kami,” tegas Kadis PUTR Asahan dengan singkat.

IMG-20241217-WA0055

Terpisah, OK Rasyid Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan (Kemamka) kepada wartawan mengatakan, meminta dan mendesak Sat Pol PP Asahan dan pihak terkait untuk segera membongkar bangunan Tembok tersebut. Kamis, (15/05)25).

Pasalnya, selain pembangunan yayasan Materyawira itu tidak menghasilkan Pendapat Asli Daerah (PAD) karena tidak memberikan retribusi pajak pada negara.

Pihak yayasan juga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan membangun Tembok setinggi 4,25 meter.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Masyarakat yang akan membangun, harus memiliki PBG/IMB ketika membangun rumah atau gedung. Sedangkan Yayasan Materyawira sama sekali tidak mengantongi izinnya. Bahkan sudah berlangsung lama bangunannya sudah seharusnya bangunan itu dirobohkan Sat Pol PP Asahan,” tegas OK Rasyid.

Kalau pihak yayasan sudah ada memiliki izin PBG/IMB dari Dinas PUTR Asahan, kata OK Rasyid, seharusnya Tembok penutup Jalan Gang Setia tidak setinggi 4,25 meter. Namun, hanya setinggi 2,5meter.

“Dari ketinggian Tembok yang dibangun yayasan Materyawira saja, sudah tidak sesuai dengan izin PBG yang diberikan oleh PUTR Asahan. Dari situ terlihat yayasan Materyawira layas dan gak mau bayar pajak retribusi pada pemerintah,” ujar OK Rasyid.

Untuk itu, sambung OK Rasyid, pihaknya akan segera menyurati pihak terkait untuk segera merobohkan tembok  tersebut. Bahkan, dia juga akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

Kami akan segera menyurati Sat Pol PP dan pihak terkait untuk merobohkan tembok tersebut. Selain iti, kami akan melaporkan pihak yayasan Materyawira ke aparat penegak hukum. Karena diduga tidak patuh pada peraturan pemerintah,” kata OK Rasyid. (Amin Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi Sahabat Anak Deli Serdang Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 1 Beringin: Berikan Dukungan dan Cenderamata

18 Juni 2025 - 07:53 WIB

Aliansi sahabat anak

Maruli Siahaan Gelar Reses di Tanjung Morawa, Sosialisasikan UU Perlindungan Saksi dan Korban

11 Juni 2025 - 21:30 WIB

Tambang Ilegal Pulo Padang Lingga Bayu Terus Beroperasi, Akankah Korban Terus Bertambah?

8 Juni 2025 - 09:35 WIB

Bahas Berbagai Usulan, Rakerda PD IWO Kota Tebingtinggi Tahun 2025 Dibuka Ketua PW Sumut

7 Juni 2025 - 20:05 WIB

IWO Deli Serdang Sesalkan Glorifikasi OTT Wartawan Lewat Papan Bunga: “Lukai Hati Insan Pers”

1 Juni 2025 - 23:10 WIB

Trending di Deli Serdang