Menu

Mode Gelap
Diduga Tanpa PBG AQiLA Residence 2 Dirikan Bangunan, Trantib Percut Seituan Diam IRT Kasus Penganiayaan di Tahan “Aswat” Minta Kapolres Batu Bara Buka Ruang Restoratif Justice KPAD Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Batubara: Ibu Menyusui Ditahan, Balita Panas Tinggi Terlantar Masyarakat Kini Bisa Urus PBB Di Desa, Bapenda Batu Bara Luncurkan Aplikasi E-PBB Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Polsek, Tingkatkan Sinergitas Keamanan Lapas Lapas Labuhan Ruku Apel Bersama Pegawai Kemenkumham secara Virtual

News

ALAMP AKSI Unjuk Rasa Jilid II, Tuntut Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dinas PUTR Asahan

badge-check


ALAMP AKSI Unjuk Rasa Jilid II, Tuntut Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dinas PUTR Asahan Perbesar

Medan–Kompasnusa.net// Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW. ALAMP AKSI) Sumatera Utara gelar aksi unjuk rasa jilid II menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut dugaan korupsi di Dinas PUTR Kab. Asahan (Rabu, 06/05/2025).

Dalam aksi tersebut massa DPW. ALAMP AKSI Sumatera utara yang di pimpin oleh Hendri Munthe selaku Ketua menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan tuntutan mereka.

Hendri yang juga akrab disapa Tebok menyampaikan, Praktik korupsi merupakan perbuatan yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. Apabila praktik pungutan liar yang dilakukan tentunya hal ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.

IMG-20241217-WA0055

“Tentunya penegakan hukum harus berjala sesuai koridornya tanpa ada “pandang bulu”. Agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita impikan dapat terwujud”, kata Hendri.

Hendri juga mengatakan bahwa, kita ketahui bahwasanya tingkat korupsi di Indonesia sudah tidak asing lagi ditelinga kita, sampai tindak pidana korupsi ini diduga menjadi ajang bagi oknum terkhusus Sumatera Utara.

Hari ini Kita meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia terkhusus di Sumatera Utara agar mampu menegakan hukum Seadil-adilnya agar Sumatera Utara bersih dari praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk memberantas berbagai macam dugaan praktik korupsi. Mulai dari penerapan undang –undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penylenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nevotisme dan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo.

Undang-Undang Tahun 2001 Tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi.Namun Nampaknya Hal tersebut Tidak Menjadi Efek jera, sehingga diduga berbagai praktik korupsi masih marak terjadi di Sumatera Utara. Imbuhnya

DPW ALAMP AKSI Sumatera Utara menyoroti beberapa kegiatan di Dinas PUTR Kab. Asahan. Ada pun beberapa kegiatan yang terindikasi dugaan praktik korupsi yaitu:
1. Pada proyek pembangunan pemeliharaan Jalan Diponegoro (No. Ruas 268) Dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 3.275.145.157,00 yang bersumber dari Dana P. APBD Tahun 2025 pengerjaan nya yang di laksanakan oleh CV. Baratama Cipta Marsada dengan waktu pengerjaan dimulai Tanggal 03 Januari 2025 Sampai 30 Mei 2025, Proyek tersebut Di Duga Asal Jadi tidak ada pengawas Dan Konsultan Bahkan PPK.
2. Pada proyek pembangunan pemeliharaan jalan HOS Cokroaminoto Amitono Dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.635.145.380,00 Yang bersumber dari APBD tahun 2025 pengerjaannya yang dilaksanakan Oleh CV. Dalan Anugrah, Dengan waktu pengerjaan Tanggal 02 Januari 2025 Sampai 30 Mei 2025, Proyek tersebut di Duga Abal-Abal Atau Asal Jadi.
3. Pada proyek pembangunan Drainase di jalan Ir sutami yang berada di kelurahan sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat Dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 198.340.000,00 pengerjaannya yang dilaksanakan oleh CV Raja Nauli Perkasa BKP Asahan Tahun Anggaran 2023 Dengan waktu pelaksaan pengerjaannya di mulai Tanggal 05 Oktober 2023 Sampai 23 Desember 2023, Yang mana proyek tersebut Di duga Mangkrak Dan terkesan Asal Jadi.
4. Pada Proyek pembangunan ruas jalan simpang pasar II serdang menuju Rawang pasar I Rawang, Kecamatan Rawang Panca Agra Dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.709.309.665,91 yang dilaksanakan Oleh CV. Karya Bhakti Perkasa Dan Konsultan Pengawas CV. Balakoso Consultant, Dengan waktu Pengerjaan terhitung Pada tanggal 23 Mei 2023 Sampai 19 Oktober 2023.

Dalam aksinya, massa menyampaikan 3 poin tuntutan yaitu:

1. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera Mengusut tuntas dugaan Korupsi yang kami sebutkan di atas.
2. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera memanggil serta memeriksa kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan terkait dugaan Korupsi yang kami sebutkan diatas.
3. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa PPK, Rekanan di Dinas PUTR Kabupaten Asahan terkait dugaan korupsi yang kami sebutkan di atas. (Imam S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi Sahabat Anak Deli Serdang Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 1 Beringin: Berikan Dukungan dan Cenderamata

18 Juni 2025 - 07:53 WIB

Aliansi sahabat anak

Maruli Siahaan Gelar Reses di Tanjung Morawa, Sosialisasikan UU Perlindungan Saksi dan Korban

11 Juni 2025 - 21:30 WIB

Tambang Ilegal Pulo Padang Lingga Bayu Terus Beroperasi, Akankah Korban Terus Bertambah?

8 Juni 2025 - 09:35 WIB

Bahas Berbagai Usulan, Rakerda PD IWO Kota Tebingtinggi Tahun 2025 Dibuka Ketua PW Sumut

7 Juni 2025 - 20:05 WIB

IWO Deli Serdang Sesalkan Glorifikasi OTT Wartawan Lewat Papan Bunga: “Lukai Hati Insan Pers”

1 Juni 2025 - 23:10 WIB

Trending di Deli Serdang