Medan-Kompasnusa.net|| Kasus dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Batubara mencuat ke publik setelah orang tua salah satu pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur melaporkannya ke Bidang Propam Polda Sumut.
Pelapor berinisial D datang langsung ke Mapolda Sumut didampingi oleh kuasa hukum Fajar Hardikah, SH dan Ardiansyah, SH, serta sejumlah awak media. D melaporkan penyidik pembantu berinisial H atas dugaan permintaan uang perdamaian sebesar Rp. 200 juta.
Laporan pengaduan tersebut terdaftar dengan nomor: SPSP2/75/IV/2025 SUBAGANDUAN.
Menurut keterangan D kepada media, Jum’at (2/5/25) oknum polisi tersebut sempat menuliskan angka Rp. 200 juta di atas meja, yang sontak membuat pihak keluarga terkejut.
Padahal, sebelumnya korban dan tersangka telah sepakat berdamai secara kekeluargaan, yang dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai serta disaksikan oleh kepala desa.
“Korban melalui pernyataan tertulis dan komunikasi via telepon telah menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan. Tapi anehnya, anak kami tetap diproses dan ditahan,” ujar D.
Langkah hukum ke Propam diambil karena keluarga merasa dipersulit, meski telah ada upaya perdamaian dan kesepakatan kedua belah pihak.
Dugaan adanya unsur pemerasan oleh oknum penyidik membuat situasi ini semakin memprihatinkan.
Mereka berharap agar Kabid Propam Polda Sumut menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan tegas, demi menjaga integritas dan nama baik institusi Polri, khususnya Polres Batubara. (tp)