Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Mantan KSAD Dudung Abdurachman, Anaknya Lulus Akmil Peringati HAN 2025, Bapas Palangka Raya Hadiri Pemberian Pengurangan Masa Pidana Anak Pesan Direktur Eksekutif PAKTA dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025 Mantan BKD Langkat, Eka Syahputra Depari Divonis Bebas, Kejatisu Melakukan Kasasi Polres Pelabuhan Belawan Terima Kunjungan Tim Bid Propam Polda Sumut Jalin Sinergitas, Danlanal Tanjung Balai Asahan Silaturahmi ke Polres Labuhanbatu

News

Jual Beli Foto di Sekolah, Plt Kadis Pendidikan : Tidak Tahu dan Tak Beri Izin

badge-check


Jual Beli Foto di Sekolah, Plt Kadis Pendidikan : Tidak Tahu dan Tak Beri Izin Perbesar

Musa Al Bakrie SE,Msi Plt Kadis Pendidikan Asahan membantah terlibat pengadaan foto di sekolah SD dan SMP

Asahan – Kompasnusa.net// Diakhir acara Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diadakan Dinas Pendidikan di SMPN 2 Kisaran, wartawan meminta komentar dari Musa selaku PLT Kepala Dinas Pendidikan terkait adanya penjualan foto Presiden, wakil dan  burung Garuda ke sekolah mengatas namakan Dinas Pendidikan Asahan dan Kadis telah menyetujuinya, dengan dana per paket Rp. 400.000. Pembayarannya dengan memakai Dana Bos (Biaya Operasional Sekolah).

“Saya tidak mengetahuinya dan membantah telah memberi izin untuk melakukan transaksi jual beli foto itu disekolah,” Ungkap Musa

IMG-20241217-WA0055

Sambungnya, Kita kan tahu bahwa Dana Bos tidak diizinkan pemakaiannya untuk membeli foto Presiden, Dana Bos hanya diperuntukan guna memperlancar proses belajar mengajar.

Foto : Plt Kadis Pendidikan Asahan Saat memberikan keterangan kepada wartawan

Dan apabila bermasalah itu tanggung jawab masing masing kepala sekolah. Karena ada sangsinya.
1. Bentuk tegoran
2. Dana Bos dapat di
tarik dari sekolah untuk dikembalikan.
3. Ada sanksi pidana
nya, ujarnya.

Hasil pantauan wartawan Jumat 2 mei 2025 ,di setiap ruangan kelas SMPN 2 Kisaran telah terpajang foto Preside , wakil dan foto burung Garuda.

Kemaldin selaku kepala sekolah SMPN 2 sewaktu dimintai komentarnya kelihatan bingung dan menghindar dari pertanyaan wartawan.

Untuk diketahui bahwa adanya orang berpengaruh di kabupaten Asahan yang membackup jual beli foto ke sekolah  dengan menggunakan dana BOS.

Karena adanya kekuatan besar yang melakukan backup, sehingga kepala dinas tidak dapat mencegah dan melarang para kepala sekolah untuk membelinya.

Kekuatan besar ini juga berpengaruh pada pihak aparat hukum, walaupun sudah beberapa kali diberitakan dan  dikirim pada unit Tipikor Polres Asahan namun tidak ada tanggapan.

Begitu juga salah satu kepala sekolah yang memberikan sekolahnya untuk jadi tempat penyimpanan foto sebelum diambil para kepala sekolah tidak juga dipanggil dan diperiksa baik kepala dinas, inspektorat maupun pihak aparat penegak hukum. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Galang Kota Blokir Jalinsum, Tuntut Gubernur Sumut Perbaiki Jalan Rusak

22 Juli 2025 - 10:41 WIB

Lapas Labuhan Ruku Tebar 5.000 Bibit Lele Untuk Dukung Ketahanan Pangan

17 Juli 2025 - 13:32 WIB

Buka Kegiatan FKUB, Wamenag: Kerukunan Antarumat Beragama Tanggungjawab Kolektif

14 Juli 2025 - 23:51 WIB

Konflik Aset Pendidikan Berlanjut, Siswa Al-Washliyah Belajar di Jalanan, DPRD Deli Serdang Akan Gelar RDP

14 Juli 2025 - 19:29 WIB

Edukasi Pijat Bayi Bantu Tingkatkan Berat Badan Balita

5 Juli 2025 - 15:57 WIB

Trending di Atrikel Hukum