Musa Al Bakrie SE,Msi Plt Kadis Pendidikan Asahan membantah terlibat pengadaan foto di sekolah SD dan SMP
Asahan – Kompasnusa.net// Diakhir acara Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diadakan Dinas Pendidikan di SMPN 2 Kisaran, wartawan meminta komentar dari Musa selaku PLT Kepala Dinas Pendidikan terkait adanya penjualan foto Presiden, wakil dan burung Garuda ke sekolah mengatas namakan Dinas Pendidikan Asahan dan Kadis telah menyetujuinya, dengan dana per paket Rp. 400.000. Pembayarannya dengan memakai Dana Bos (Biaya Operasional Sekolah).
“Saya tidak mengetahuinya dan membantah telah memberi izin untuk melakukan transaksi jual beli foto itu disekolah,” Ungkap Musa
Sambungnya, Kita kan tahu bahwa Dana Bos tidak diizinkan pemakaiannya untuk membeli foto Presiden, Dana Bos hanya diperuntukan guna memperlancar proses belajar mengajar.

Foto : Plt Kadis Pendidikan Asahan Saat memberikan keterangan kepada wartawan
Dan apabila bermasalah itu tanggung jawab masing masing kepala sekolah. Karena ada sangsinya.
1. Bentuk tegoran
2. Dana Bos dapat di
tarik dari sekolah untuk dikembalikan.
3. Ada sanksi pidana
nya, ujarnya.
Hasil pantauan wartawan Jumat 2 mei 2025 ,di setiap ruangan kelas SMPN 2 Kisaran telah terpajang foto Preside , wakil dan foto burung Garuda.
Kemaldin selaku kepala sekolah SMPN 2 sewaktu dimintai komentarnya kelihatan bingung dan menghindar dari pertanyaan wartawan.
Untuk diketahui bahwa adanya orang berpengaruh di kabupaten Asahan yang membackup jual beli foto ke sekolah dengan menggunakan dana BOS.
Karena adanya kekuatan besar yang melakukan backup, sehingga kepala dinas tidak dapat mencegah dan melarang para kepala sekolah untuk membelinya.
Kekuatan besar ini juga berpengaruh pada pihak aparat hukum, walaupun sudah beberapa kali diberitakan dan dikirim pada unit Tipikor Polres Asahan namun tidak ada tanggapan.
Begitu juga salah satu kepala sekolah yang memberikan sekolahnya untuk jadi tempat penyimpanan foto sebelum diambil para kepala sekolah tidak juga dipanggil dan diperiksa baik kepala dinas, inspektorat maupun pihak aparat penegak hukum. (AH)