Menu

Mode Gelap
Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Lapas Labuhan Ruku Gelar Gotong Royong Diduga Tanpa PBG AQiLA Residence 2 Dirikan Bangunan, Trantib Percut Seituan Diam IRT Kasus Penganiayaan di Tahan “Aswat” Minta Kapolres Batu Bara Buka Ruang Restoratif Justice KPAD Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Batubara: Ibu Menyusui Ditahan, Balita Panas Tinggi Terlantar Masyarakat Kini Bisa Urus PBB Di Desa, Bapenda Batu Bara Luncurkan Aplikasi E-PBB Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Polsek, Tingkatkan Sinergitas Keamanan Lapas

News

Jaringan Narkoba Lama Kembali Beraksi, Satnarkoba Polresta Deli Serdang Sikat Pengedar

badge-check


Jaringan Narkoba Lama Kembali Beraksi, Satnarkoba Polresta Deli Serdang Sikat Pengedar Perbesar

Deli Serdang-Kompasnusa.net// Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi.

Kali ini, Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 14 orang pengedar dengan barang Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, M.Si didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihatini SIK MH saat pemusnahan barang bukti Narkotika di Aula terbuka Polresta Deli Serdang. Jumat (2/5/2025) sore.

IMG-20241217-WA0055

Ada 2 kasus menonjol, 14 orang berhasil diamankan dengan barang Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi”. Ungkap Kapolres saat memberikan sambutan dalam Konferensi pers nya.

Pengungkapan ini dari hasil pengembangan, dari kasus tersangka AR alias S yang berhasil diamankan oleh personil Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang bekerja sama dengan pihak Avsec Bandara Kuala Namu.

AR alias S ditangkap di bandara KNIA dengan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dengan berat 2000 (Dua Ribu) gram Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 lalu.

Dari AR Alias S diperoleh informasi adanya jaringan Narkotika Aceh – Sumut yang dikendalikan oleh M.!.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang Kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi jika jaringan tersebut akan melakukan pengiriman kembali Narkotika jenis shabu melalui pinggiran pantai Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025, Personil Satreskoba Polresta Deli Serdang berangkat menuju Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Tepatnya, Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 07.30 Wib, di Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, diperoleh informasi jika ada datang sebuah mobil dan berhenti disamping tambak didekat pantai.

Tak berselang lama, Terlihat seorang laki-laki yang diduga adalah M.I, hendak mengangkat atau memuat barang kedalam bagasi mobil berupa tas yang diambilnya dari semak-semak.

Curiga dengan gerak gerik nya, personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang yang berada di lokasi langsung mendatangi dan mengamankan pelaku.

Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan tas tersebut berisikan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.

Ada 4 buah tas / shoping bag yang didalamnya terdapat 57 (lima puluh tujuh) bungkus plastik merk Chinese Of Tea yang berisikan shabu ditaksir brutto 61.885 (enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh lima) gram, 1 (satu) buah tas / shoping bag warna hitam yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik putih yang berisikan pil ekstasi warna hijau merk Maserati sebanyak 15.046 (lima belas ribu empat puluh enam) butir ditaksir bruto 5.691 (lima ribu enam ratus sembilan puluh satu) gram yang dibalut dengan kertas koran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun.

Untuk kasus menonjol lainnya adalah, Penangkapan inisial AS di Jl. Tengku Fachrudin Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Pada hari Sabtu Rabu tanggal 26 Maret 2025, sekira pukul 17.30 Wib.

AS tertangkap tangan dengan barang bukti 1 buah plastik kresek warna hitam berisi 5 (lima) paket plastik klip besar transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 453,57 (empat ratus lima puluh tiga koma lima puluh tujuh) gram.

Dari pengakuan tersangka AS bahwa dirinya disuruh inisial R untuk menjemput dan mengantarkan Shabu tersebut tujuan Kecamatan Lubuk Pakam.

Tersangka AS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.l nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka AS (39) warga JI. Besar Deli Tua Biru-biru Lk.V Desa Deli tua Timur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Pungkas Kapolresta.

Usai memberikan paparan, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji labfor. Setelah diuji, barang bukti sabu dan ekstasi positif mengandung zat yang terkandung dalam narkotika.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti Shabu dan ekstasi dengan menggunakan alat incinerator untuk membakar yang dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, M.Si, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihatini SIK MH, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara dan Dinas Kesehatan. (@Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi Sahabat Anak Deli Serdang Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 1 Beringin: Berikan Dukungan dan Cenderamata

18 Juni 2025 - 07:53 WIB

Aliansi sahabat anak

Maruli Siahaan Gelar Reses di Tanjung Morawa, Sosialisasikan UU Perlindungan Saksi dan Korban

11 Juni 2025 - 21:30 WIB

Tambang Ilegal Pulo Padang Lingga Bayu Terus Beroperasi, Akankah Korban Terus Bertambah?

8 Juni 2025 - 09:35 WIB

Bahas Berbagai Usulan, Rakerda PD IWO Kota Tebingtinggi Tahun 2025 Dibuka Ketua PW Sumut

7 Juni 2025 - 20:05 WIB

IWO Deli Serdang Sesalkan Glorifikasi OTT Wartawan Lewat Papan Bunga: “Lukai Hati Insan Pers”

1 Juni 2025 - 23:10 WIB

Trending di Deli Serdang