Langkat-Kompasnusa.net||Tidak diberikannya Surat Penghentian Penyelidikan (SP2L) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sempat menjerat guru honorer, Meilisya Ramadhani. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat ke Propam Polda Sumut.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, SH, MH kepada wartawan, Rabu (30/4/25).
Ia menjelaskan, LBH Medan secara resmi telah melaporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim Polres Langkat, pada Selasa (30/4/25).

Melalui surat bernomor 110/LBH/PP/IV/2025, LBH Medan menilai tindakan Polres Langkat telah menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Meilisya Ramadhani yang penyelidikannya telah dihentikan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana, berdasarkan gelar perkara di Polda Sumut.
“Permintaan SP2L sudah dilakukan berulang kali, baik secara lisan maupun tertulis. Namun pihak Polres Langkat berdalih tak ada aturan yang mewajibkan mereka menyerahkan surat tersebut kepada terlapor, “ tegas Irvan Syahputra, SH, MH.
Menurut LBH, surat tersebut penting untuk memulihkan nama baik Meilisya yang sempat diframing sebagai pemalsu dokumen dalam seleksi PPPK 2023. Mereka (LBH Medan) menilai penolakan pemberian SP2L merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan etika profesi kepolisian.
LBH Medan menuding Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat melanggar pasal 28 D UUD 1945 serta beberapa pasal dalam UU HAM dan peraturan etika Polri. Oleh karena itu, selain ke Propam Polda Sumut, laporan juga akan disampaikan ke lembaga lainnya untuk menuntut keadilan bagi Meilisya.
“Kami akan terus kawal kasus ini agar korban mendapatkan kejelasan hukum dan pemulihan nama baik yang layak”, tambah Irvan. (tp)