Menu

Mode Gelap
Warga Medan Johor Keluhkan Air PDAM Tirtanadi Mati

News

Kasus Sisik Trenggiling, Bripka AS Santai Usai Jadi Saksi di Pengadilan

badge-check


					Kasus Sisik Trenggiling, Bripka AS Santai Usai Jadi Saksi di Pengadilan Perbesar

Merasa tidak bersalah,
Selesai sidang saksi Bripka Alpi Siregar (AS) duduk santai di kantin Pengadilan Kisaran.

Asahan//Kompasnusa.net – Dari pantauan Kompasnusa.net di ruang Sidang Pengadilan Negeri Kisaran, saksi Bripka Alpi Siregar anggota Polisi yang bertugas di unit Tipiter Asahan yang tersandung kasus Sisik Trenggiling yang melibatkan 2 oknum TNI dan satu warga sipil, terlihat santai menjawab segala pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa Amir.

Padahal dari kesaksian dua oknum TNI bahwa barang sisik tranggiling yang 1,2 ton tersebut diambil mereka dari Gudang milik Polres Asahan. Dan yang mendampingi kedua oknum TNI tersebut adalah saksi Bripka Alpi Siregar.

Berulang kali majelis Hakim meminta Bripka Alpi Siregar berkata jujur,
“Saudara harus berkata jujur, karena saudara sudah disumpah,” ujar ketua majelis.

Selanjutnya dari jaksa penuntut yang terlihat bahwa pertanyaan yang di tanyakan ke saksi tidak setajam pertanyaan kepada saksi dari TNI dan terdengar suara bisik-bisik di luar ruang sidang bahwa jaksa diduga sudah dinina bobokkan.

Yang lebih menyayat hati setelah selesai sidang kesaksian dari Bripka Alpi Siregar duduk santai di kantin pengadilan kumpul bersama rekan media.

Terlihat raut wajahnya tidak menyesal dan tidak merasa bersalah, tidak ada penahanan seperti yang dilakukan kepada kedua oknum TNI yang selesai sidang langsung dimasukkan ke sel tahanan sementara pengadilan dikawal ketat oleh POMDAM,

Selesai persidangan kedua oknum TNI dibawa untuk dimasukkan ke Rumah Tahanan Militer Medan.

Foto : Saksi oknum Polisi yang bertugas bagian Reskrim di Polres Asahan yang bertugas mencatat semua Barang bukti di dalam gudang.

Sebelumnya semasa persidangan, Penasehat hukum terdakwa bertanya kepada seorang oknum Polisi yang dihadirkan jaksa Penuntut untuk memberi kesaksian.

“Apakah sewaktu Saudara membaca berita acara kesaksian ada mobil pickup L300 yang digunakan mengangkut sisik Tranggiling dari Gudang Polres Asahan,dan gimana sepengetahuan saudara sebenarnya keberadaan sisik tranggiling ini digudang tempat penyimpanan barang bukti milik Polres Asahan”, tanya penasehat hukum.

“Setahu saya barang barang yang menjadi barang bukti itu tercatat dan tersimpan, dan sepintas saya melihat foto mobil L300, sewaktu Jaksa memperlihatkan foto kepada saya, dan saya lihat di foto ada 2 mobil, satu Sigra dan satu lagi jenis pick up L300”, ujarnya saksi.

Masyarakat dan beberapa Pengacara yang mengikuti jalannya persidangan bertemu dengan wartawan di warung mengatakan “Bahwa kelihatan sidang yang digelar itu sepertinya hanya mau mempertontonkan bahwa Polisi tidak dapat dijadikan tersangka walau barang itu didapat dari gudang Polres Asahan. Jadi yang digadang-gadang kan Polisi menuju Presisi itu hanya sebatas ucapan”. ujar masyarakat yang selalu aktif mengikuti sidang sisik tranggiling yang tidak ingin dipublikasikan. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapas Palangka Raya Komitmen Jaga Transparansi, Akuntabilitas Tugas dan Pembimbingan

29 September 2025 - 20:57 WIB

Tiga Bocah Viral Pembersih Musholla Dapat Apresiasi dari LPA Deli Serdang

24 September 2025 - 16:00 WIB

Mayat Petani Ditemukan di Ladang Jeruk, Diduga Meninggal Karena Penyakit

28 Agustus 2025 - 19:58 WIB

Petani

Sah!! Putri Ananda Nabawi jabat Kadus VI Desa Dalu Sepuluh A

26 Agustus 2025 - 20:02 WIB

Polres Langkat Grebek Dugaan Lokasi Sarang Narkoba

8 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Trending di Langkat