Langkat//Kompasnusa.net- Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan pria inisial RA (26) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Tim berhasil mengamankan RA di Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat pada Selasa malam, 22 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB,” ucap Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Saputra, Senin (28/4/2025).
Rudi menuturkan, penangkapan ini berawal penyelidikan dan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Foto : Barang bukti yang diamankan
Dari pengamankan RA bersama barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,89 gram, serta satu unit handphone merk iPhone berwarna ungu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Penangkapan ini adalah langkah awal. Kami tidak akan berhenti di sini. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba sampai ke akarnya,” ujar Kasat Narkoba.
Sambungnya, langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polres Langkat ini menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi antara aparat dan masyarakat.
Serta dukungan penuh dari masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.
Ia mengatakan, Polres Langkat masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya
“Bersama, kita bisa menjaga masa depan generasi muda Langkat dari bahaya laten narkotika,” pungkas Kasat Narkoba AKP Rudi. (Tgh)