Langkat//Kompasnusa.net- Seorang wanita berusia remaja warga Kecamatan Tanjung Pura, berinisial JF (18), korban tindak pidana pencurian dan kekerasan. JF juga merupakan putri salah seorang wartawan media cetak dan online yakni Devi Arianto di Kabupaten Langkat.
Kepada wartawan, Sabtu (26/4/25) JF membenarkan peristiwa tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menimpa dirinya.
Ia menjelaskan, jika dirinya mengalami tindak pidana pencurian dan kekerasan, pada Selasa (14/4/25) malam sekitar pukul 22.00 Wib.
“Saat itu saya keluar dari perumahan Asabri air hitam mau pulang ke Tanjung Pura naik sepeda motor, di jalan tiba-tiba saya di pepet mobil avanza, bg, ” kata JF.
Karena korban ketakutan, langsung menghindar ke serapuh dalam, dan sekitar 30 menit, korban di datangi wanita yang dikenal berinisial Fh dengan di bonceng sepeda motor dengan oknum berinisial Ad dan Jj.
“Merasa ketakutan, saya menghindar ke serapuh dalam, sekitar 30 menit setelahnya saya di datangi oleh seorang wanita yang saya kenal berinisial Fh dengan di bonceng sepeda motor dengan oknum Ad dan Jj, ” ujarnya.
Kemudian, kata JF, Fh langsung menganiaya saya dengan tamparan keras, menarik rambutnya, sekaligus merampas kalung, cincin dan jam tangan. Sedangkan HP saya dihempaskan ke lantai hingga rusak, sementara Jj terlihat seperti merekam aksi Fh, “pungkasnya..
Selanjutnya, korban di bawa dengan sepeda motor ke titi CV dan tidak lama datang mobil avanza yang sebelumnya memepet korban di jalan dan langsung menarik korban masuk kedalam mobil dan menuju res area tol Stabat.
” Setelah itu saya dibawa dengan sepeda motor ke titi CV dan tidak lama datang mobil avanza yang sebelumnya memepet saya di jalan, dan langsung menarik masuk kedalam mobil dan menuju res area tol Stabat, “katanya.
Di res area Stabat rambut korban yang sebelumnya memiliki rambut panjang digunting pendek seperti laki-laki dan rambut tersebut di bakar, selanjutnya korban di bawa kembali ke salah satu rumah di daerah Binjai.
” Tidak hanya rambut saya dipotong, kalung, cincin dan jam tangan dirampas, saya juga disekap di salah satu rumah di Binjai, bahkan dipaksa untuk diambil foto serta memperagakan fose adegan lagi mengkonsumsi narkotika jenis sabu serta di paksa membuat pernyataan dengan rekaman video jika ada dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah Fh sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), “imbuhnya.
Selanjutnya, setelah pagi, JF dibawa kedalam mobilmobil, sekitar pukul 10.00 Wib, JF diturunkan dan dibiarkan terlantar di simpang besilam Tanjung Pura dengan keadaan yang sangat memprihatinkan.
Devi Arianto, kepada wartawan, Sabtu (26/4/25) mengatakan, bahwa kejadian yang menimpa putrinya JF telah di laporkan ke Polsek Tanjung Pura.
” Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Pura dengan Nomor : LP/B/21/IV/2025 SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT Tanggal 19 April 2025,”ucap Devi.
Devi Arianto mendesak pihak Polres Langkat, untuk segera menangkap pelaku.
“Kami meminta agar pihak Polres Langkat segera menangkap pelaku yang telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap putrinya JF, karena dikhawatirkan terduga pelaku merasa memiliki segalanya, dan bisa saja melakukan perbuatan kekerasan kepada yang lainnya, ” ujarnya.
Kapolsek Tanjung Pura melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrozi Nasution, Sabtu (26/4/25) sekitar pukul 19.30 Wib melalui sambungan seluler membenarkan kejadian itu.
“Benar ada Laporan Pengaduan atas nama JF korban tindak pidana pencurian dan kekerasan, namun berkasnya sudah kita limpahkan ke Polres Langkat, ” katanya singkat.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu dan Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra melalui aplikasi Whatsapp, tidak menjawab, alias bungkam hingga berita ini dinaikkan ke publik. (tp)