Menu

Mode Gelap
Bapenda Batu Bara Laksanakan Sosialisasi Aplikasi E-PBB Desa Dan Pembagian Form Pendataan Kendaraan Bermotor Di Kec Sei Suka Bapenda Batu Bara Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 Bapenda Kabupaten Batu Bara Sembelih Hewan Qurban Dihari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah Melalui Media Sosial, Bapenda Batu Bara Ajak Masyarakat Hadir di Kecamatan Masing-Masing Untuk Program Berlayar Bapenda Batu Bara Laksanakan Rapat Kordinasi Pendamping Terkait PBJT Atas Tenaga Listrik Dengan PLN Bapenda Batu Bara Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79, Apresiasi Sinergi Polri

News

Tarif Sewa Kantin Diduga Tak Wajar, Formappel RI Kota Medan : Dugaan Ajang Pungli

badge-check


Tarif Sewa Kantin Diduga Tak Wajar, Formappel RI Kota Medan : Dugaan Ajang Pungli Perbesar

SMP NEGERI 35 Medan Diduga Patok Tarif Sewa Kantin Tak Wajar, Formappel Kota Medan: Dugaan Jadi Ajang Pungli

Medan||Kompasnusa.net- Sebuah dugaan praktik pungutan liar (Pungli) tarif sewa kantin yang tidak wajar terungkap di SMP NEGERI 35 Medan.

Sekolah yang terletak di Jalan William Iskandar Pasar V Barat itu berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada Formappel Kota Medan mengatakan, pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah diduga mematok tarif sewa kantin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IMG-20241217-WA0055

Dugaan Praktik Pungli
Menurut Rusydi Ketua Formappel Kota Medan mengatakan;

“Kami menyoroti tarif sewa kantin yang dipatok Kepala Sekolah diduga tidak wajar dan tidak sesuai dengan ketentuan, mematok satu titik kantin sebesar dua puluh juta rupiah, sementara info yang kami terima ada dua titik kantin. Pihak sekolah diduga tidak memiliki transparansi dan ini menjadi ajang pungli” ujarnya.

Dugaan praktik pungli ini menimbulkan keresahan dan informasi yang diterima praktik patok tarif sewa kantin tak wajar ini dikelola oleh Koperasi yang langsung dibawah pengawasan Kepsek.

“Pengelola kantin itu nanti setorannya ke Koperasi bang, tapi kami tak tahu koperasi yang mana dan dipatok harga biaya satu tahun 1 kantin sekitar 20 juta, itu ada dua kantin jadi 40 juta pertahun dua kantin” ujar narasumber, Selasa (22/04/2025).

Hingga berita ini dipublish belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan praktik tak wajar ini pihak sekolah perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait.

Dugaan praktik pungli tarif sewa kantin di SMP NEGERI 35 Medan ini perlu diusut tuntas dan Formappel Kota Medan meminta kepada inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk usut.

Di Indonesia, pungli diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:

Undang-Undang yang Mengatur Pungli
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sanksi bagi Pelaku Pungli
– Sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku pungli yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau pemerasan
– Sanksi administratif bagi instansi atau lembaga yang melakukan pungli

Pencegahan dan Pemberantasan Pungli
– Pemerintah dan instansi terkait melakukan pencegahan dan pemberantasan pungli melalui berbagai cara, termasuk sosialisasi, pengawasan, dan penindakan
– Masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas pungli dengan melaporkan tindakan pungli yang mereka alami atau saksikan kepada pihak berwajib

Dengan demikian, pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah dan memberantas pungli. (Tim/Mr.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Batu Bara Terus Bergerak Melayani Masyarakat Terkait Pajak Keliling Program Bupati Berlayar

25 Juli 2025 - 18:02 WIB

Warga Galang Kota Blokir Jalinsum, Tuntut Gubernur Sumut Perbaiki Jalan Rusak

22 Juli 2025 - 10:41 WIB

Lapas Labuhan Ruku Tebar 5.000 Bibit Lele Untuk Dukung Ketahanan Pangan

17 Juli 2025 - 13:32 WIB

Buka Kegiatan FKUB, Wamenag: Kerukunan Antarumat Beragama Tanggungjawab Kolektif

14 Juli 2025 - 23:51 WIB

Konflik Aset Pendidikan Berlanjut, Siswa Al-Washliyah Belajar di Jalanan, DPRD Deli Serdang Akan Gelar RDP

14 Juli 2025 - 19:29 WIB

Trending di Deli Serdang