Menu

Mode Gelap
Warga Medan Johor Keluhkan Air PDAM Tirtanadi Mati

News

Kepala SMPN 8 Hindari Panggilan Inspektorat dan Bohongi Dinas Pendidikan Deli Serdang

badge-check


					Kepala SMPN 8 Hindari Panggilan Inspektorat dan Bohongi Dinas Pendidikan Deli Serdang Perbesar

Kepala SMPN 8 Percut Seituan diduga menghindari panggilan Inspektorat dan terkesan membohongi Dinas Pendidikan Deli Serdang, Formappel RI : Proses hukum tetap berjalan

Deli Serdang||Kompasnusa.net-Setelah mencuat dalam pemberitaan media dan mendapat atensi dari Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Kepala SMPN 8 Percut Sei Tuan akhirnya mengembalikan dana pungutan liar (pungli) yang sebelumnya ditarik dari siswa. Pengembalian tersebut dilakukan dalam forum rapat bersama orang tua siswa.

Meski demikian, LSM Formappel Republik Indonesia (Formappel’RI) menegaskan bahwa pengembalian uang pungli tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perbuatan tersebut.

“Uangnya memang sudah dikembalikan, tapi itu tidak cukup. Proses hukum tetap harus berjalan agar jelas siapa yang bersalah dan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di sekolah lain,” tegas R. Anggi, Ketua Formappel’RI.

Terkesan Dilindungi dan Bohongi Dinas Pendidikan

R. Anggi juga menyoroti lemahnya tindakan dari Dinas Pendidikan Deli Serdang, yang dinilai hanya memberikan sanksi ringan berupa perintah pengembalian uang, tanpa proses lebih lanjut. Bahkan, kepala sekolah disebut hanya mengembalikan sebagian dana, tidak sesuai instruksi awal Disdik yang meminta pengembalian sebesar Rp400.000 per siswa.

“Ini bentuk pembangkangan dan pembohongan terhadap Dinas Pendidikan. Kepala sekolah harus bertanggung jawab, bukan hanya secara etik, tapi juga secara hukum,” tambah Anggi.

Mangkir dari Panggilan Inspektorat

Kepala SMPN 8 PST, Fortuna Partaonan, juga diketahui tidak memenuhi panggilan dari Inspektorat Deli Serdang. Saat dikonfirmasi, ia beralasan belum menerima surat resmi. Namun, ia mengakui sudah mengetahui adanya pemanggilan tersebut.

Formappel RI Siap Lapor ke Aparat Penegak Hukum

R. Anggi memastikan pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli dan Unit Tipikor Polrestabes Medan, guna menindaklanjuti indikasi pidana pungutan liar yang telah dilakukan.

Ia menegaskan komitmen Formappel RI untuk mendorong terwujudnya lingkungan sekolah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Dasar Hukum:

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 11 dan Pasal 49 menegaskan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, bukan individu tenaga pendidik mengambil keuntungan pribadi.

2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid tanpa persetujuan dan mekanisme yang sah dari komite sekolah dan pengawas pendidikan.

3. Pasal 12 huruf e UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Menegaskan bahwa pengguna layanan berhak mendapatkan pelayanan yang bebas dari pungutan liar.

4. Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999
Mengatur bahwa pemungutan uang secara tidak sah kepada pihak lain (terutama oleh pejabat publik) dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

(Tim/Mr.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapas Palangka Raya Komitmen Jaga Transparansi, Akuntabilitas Tugas dan Pembimbingan

29 September 2025 - 20:57 WIB

Tiga Bocah Viral Pembersih Musholla Dapat Apresiasi dari LPA Deli Serdang

24 September 2025 - 16:00 WIB

Mayat Petani Ditemukan di Ladang Jeruk, Diduga Meninggal Karena Penyakit

28 Agustus 2025 - 19:58 WIB

Petani

Sah!! Putri Ananda Nabawi jabat Kadus VI Desa Dalu Sepuluh A

26 Agustus 2025 - 20:02 WIB

Polres Langkat Grebek Dugaan Lokasi Sarang Narkoba

8 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Trending di Langkat