Langkat-Kompasnusa. Net|| Resah dengan kondisi di desa akibat maraknya pencurian buah tandan kelapa sawit, judi ikan dan narkoba membuat puluhan warga Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, mengadu ke DPRD Langkat, meminta solusi demi menghindari tindakan anarkis warga.
Puluhan warga mendatangi kantor DPRD Langkat didampingi Camat Kuala Imanta Perangin-angin, Kepala Desa Raja Tengah, Kapolsek Kuala AKP R. Panjaitan, beserta PJU Polsek Kuala, dan beberapa kepala dusun, Desa Raja Tengah.
Kedatangan puluhan warga Desa Raja Tengah diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin dengan menghadirkan pihak Polres Langkat, Kejaksaan Negeri Stabat, Pengadilan Negeri Stabat, BNN Kabupaten Langkat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Langkat, Kasatpol PP Kabupaten Langkat.
Pada pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Desa Raja Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Langkat dapat menindak tegas dan memberikan solusi atas maraknya kasus pencurian buah tandan kelapa sawit, judi dan narkoba. Mereka mengeluhkan dan sangat resah dengan kasus pencurian yang sering terjadi, namun pelaku tidak dapat dijerat hukum.
“Maraknya pencurian buah tandan kelapa sawit, judi, dan narkoba, ini sangat meresahkan warga di Kecamatan Kuala, khususnya Desa Raja Tengah”, ujar perwakilan warga.
Mereka meminta hendaknya ada tindakan hukum yang tegas atau solusi efek jera bagi pelaku pencurian. Pasalnya tanaman kelapa sawit maupun tanaman palawija lainnya seperti tanaman jagung sering hilang yang dilakukan oleh pelaku yang mereka duga uang hasil curian tersebut di pergunakan untuk membeli narkoba.
“Kami sudah lapor ke Polsek Kuala, tetapi karena nilai curian ini jumlahnya kecil, akhirnya kasus ini hanya dimediasi saja, dan pelaku tidak bisa ditahan. Ini membuat kami resah karena pelaku akan berbuat lagi. Kami tidak ingin terjadi bentrok antara warga dengan pelaku sehingga terjadi tindakan anarkis, karena itu kami berharap ada solusi dari pertemuan ini”, pinta warga
Sementara, Kapolsek Kuala, AKP R. Panjaitan pada pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya sudah turun kelapangan melihat pondok yang disinyalir digunakan untuk memakai narkoba dan tempat perjudian ikan, namun tidak ditemukan bukti nyata pada saat pihak Polsek Kuala turun. Namun demikian, kata AKP R. Panjaitan, pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan atas laporan masyarakat.
AKP R. Panjaitan menambahkan, terhadap kasus pencurian buah tandan kelapa sawit, maupun tanaman lainnya, pihaknya telah memproses dengan cara melakukan mediasi, namun pihaknya tidak dapat menahan pelaku.
“Kasus pencurian buah tandan kelapa sawit dan tanaman lainnya, jajaran Polsek Kuala sudah memproses dengan cara mediasi, pelaku tidak dapat ditahan karena kasusnya bersifat tindak pidana ringan (tipiring) karena nominalnya, dibawah Rp 2,5 juta,” ucap AKP R. Panjaitan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No: 2 Tahun 2012,yang menyebutkan, kasus pencurian yang nilai nominalnya Rp 2,5 juta itu tipiring dan pelaku tidak dapat ditahan, ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, mengatakan, agar pihak Polisi untuk tanggap terhadap keluhan warga.
“Meminta kepada jajaran Polres Langkat, dalam hal ini Polsek Kuala untuk tanggap dan cepat terhadap laporan warga,” ujar Sribana Perangin-angin, singkat. (tonaputra 110).