Terlena Cairnya Dana BOS, 2 Kepsek SDN Di Percut Sei Tuan Jarang Di Tempat
Percut Sei Tuan – Kompasnusa.net//Diduga terlena cairnya dana bos jelang lebaran dua kepala sekolah di percut sei tuan, yaitu SDN 101765 yang dipimpin Sri Kanti dan SDN 101766 dipimpin Susilawati jarang ditempat dengan seribu alasan, sebagai seorang pemimpin seharusnya menjadi contoh yang baik kepada guru dan siswa siswinya di sekolah.
Hal tersebut dikatakan awak media yang sudah dua hari berturut turut mendatangi kedua sekolah tersebut untuk konfirmasi penggunaa anggaran Dana BOS namun tidak dapat menemui kepala sekolah.
Diduga para guru dikedua sekolah tersebut mencoba melindungi kepala sekolah dan berbobong dengan alasan yang berbeda, di mulai baru aja keluar, rapat wilayah, sakit dll. Rabu (19/3/2025)
Anehnya lagi para guru dikedua sekolah tersebut diduga sudah di doktrin oleh kepala sekolah untuk berbohong dan mencari alasan ketika ada awak media yang mencarinya untuk konfirmasi, bahkan guru di SDN 101766 Bdr Setia mencoba menyuap awak media dengan amplop putih yang berisikan uang Rp. 20 ribu.
Terkait hal tersebut Ketua LSM Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati lingkungan Republik Indonesia (Formappel’Ri) angkat bicara, dikatakan R. Anggi, kepala sekolah punya peran penting dalam memastikan jalannya kegiatan pendidikan, baik dari sisi administratif sampai terhadap kualitas pembelajaran. Oleh karena itu sangat diharapkan agar pengawas, kabid SD maupun Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang dapat segera menyikapinya. tegas R. Anggi
Lanjut R. Anggi jika memang benar guru guru di kedua sekolah tersebut diduga dapat intruksi dari kepala sekolah untuk berbohong, dan menyuap wartawan yang ingin mengkonfirmasi, maka diminta kepada Bupati Deli Serdang Bpk, AsriludinTtambunan, Dinas Pendidikan Deli Serdang, Inpektorat DS, Cabjari labuhan Deli dan terkhususnya Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengirimkan orangnya untuk melakukan sidak, dan melakukan investigasi menyeluruh.
Jika memang benar kedua kepala sekolah tersebut melakukan pelanggaran, bahkan melanggar undang undang pidana agar sekiranya dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Tegas R. Anggi
(Tim)