Suami Kadisperindag Tanjungbalai Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ancaman Kekerasan terhadap Wartawan
Tanjungbalai_/ kompasnusa.net- Riadi Nainggolan, suami dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungbalai, Yustina Clara, dilaporkan ke Polres Tanjungbalai atas dugaan ancaman kekerasan terhadap Riki, seorang wartawan dari media online matatelinga.com. Laporan ini diajukan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Laporan Polisi Nomor LP/B/48/III/2025/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SUMUT mencantumkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kejadian bermula dari pemberitaan Riki di akun Facebook “Ric Hie” mengenai dugaan pemotongan gaji honorer di Disperindag Tanjungbalai. Riadi Nainggolan kemudian memberikan komentar bernada ancaman di unggahan tersebut.
“Kuselesaikan kau demi damai Tuhan. Bapak hanya menasehatimu. Sudah, hari ini aku ikut campur dan jangan menyesal. Oke. Ini peringatan yang terakhir. Tak banyak bicara. Pikirkan baik-baik,” tulis Riadi.
Tidak hanya itu, Riadi juga melontarkan kata-kata kasar dan ancaman yang menyasar keluarga Riki. “Jangan kau bilang orang rumahku anjing, hancur kau nanti sekeluarga, aku paranormal. Aku hanya menasehatimu. Sudah. Cobalah anjing,” tulisnya lagi.
Riki merasa terancam dengan komentar-komentar tersebut dan melaporkan Riadi ke Polres Tanjungbalai. Ia menegaskan bahwa pemberitaannya terkait kebijakan Disperindag merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan tidak bersifat pribadi.
(feri)