PT.Tun Sewindu Berharap Gubsu Tidak Berpihak Kepada Kadis LHK Sumut Yang Diduga Langgar Perpres No.5/2025 Yang Ditanda Tangani Presiden Prabowo Subianto
Medan – Kompasnusa.net//Kuasa Hukum PT. Tun Sewindu Junirwan Kurnia SH dan tim dari kantor Kurniawan dan Associates di Medan, Sumatera utara, pada Rabu (12/3/2025) kemarin.
Mereka telah melayangkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dengan No.26/JK/Kla/III/2025 yang ditanda tangani kuasa hukum masing-masing Junirwan Kurnia SH, AKBP (Purn) Amwizar SH,MH dan Ilham Gandhi Lubis SH, perihal Klarifikasi PT. Tun Sewindu terkait keberpihakan Gubernur Sumatera Utara terhadap Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar yang dilaporkan pihak PT.Tun Sewindu ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pembongkaran dan pengerusakan disertai penjarahan pagar seng oleh masyarakat setempat yang baru saja direhabilitasi oleh pihak PT. Tun Sewindu.
Hal ini ditegaskan kuasa hukum perusahaan tambak udang PT. Tun Sewindu Junirwan Kurnia SH dan Tim kepada wartawan, pada Kamis (13/3/2025) terkait maraknya berita Keberpihakan Gubsu Bobby terhadap Kadis LHK Sumu .
“Kami dari Kuasa Hukum PT. Tun Sewindu dalam surat tersebut diawali ucapan selamat terhadap Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution atas pelantikannya sebagai Gubernur Sumatera Utara, dan disini kami tegaskan bahwa Klien kami tidak menyalahkan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang memihak kepada anak buahnya Kadis LHK Yuliani Siregar yang diduga melakukan pembongkaran dan pengerusakan dimana kita semua tahu bahwa kewenangan pembongkaran ataupun eksekusi atas sesuatu perkara itu merupakan wewenang pihak Pengadilan”. Ungkapnya.
Lanjutnya, “Namun pada hari minggu (23/2/2025) lalu Kadis LHK yang merasa tersudut dan terprovokasi hasutan dari masyarakat setempat dan LSM sehingga pembongkaran dan penjarahan pagar seng milik PT. Tun Sewindu itu terjadi dan pihak pengusaha tambak mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000,-,” ujar Junirwan.
Junirwan menambahkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan hukum yang ada pihak PT.Tun Sewindu menduga Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar bersikap tidak jujur dalam memberikan keterangan kepada berbagai pihak.
“Kami selaku kuasa hukum PT.Tun Sewindu menilai Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar ini bersikap tidak jujur, sehingga pengusaha tambak yang merupakan klien kami kahawatir Bapak Gubernur Sumatera Utara dan masyarakat mendapatkan informasi yang tidak benar,” tegas Junirwan.
Masih katanya, “Karena menurut kami, tidak ada alasan bagi Klien kami yang telah dirugikan Ratusan juta rupiah untuk tidak melaporkan perbuatan kepala Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tersebut ke pihak Kepolisian dengan harapan memperoleh keadilan dari negara,”
Selain klarifikasi PT.Tun Sewindu, dalam surat ke Gubsu M.Bobby itu, pihak Kuasa Hukum juga menjabarkan Histori PT.Tun Sewindu yang merupakan perusahaan tambak udang sejak tahun 1988 di Desa Regemuk dan Desa Pematang Biasa, Kecamatan pantai Labu, kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut dengan areal lahan seluas 40.08 Hektar yang diganti rugi atau dibeli dari penduduk setempat dengan bukti surat Ganti Rugi yang diterbitkan Camat Pantai Labu pada saat itu.
“PT. Tun Sewindu pada saat pembelian lahan tersebut sama sekali tidak mengetahui apakah areal tanah yang di ganti rugi tersebut masuk areal hutan atau bukan, karena tidak pernah ada pemberitahuan dari instansi terkait, khususnya Camat yang menerbitkan akta ganti rugi tanah, sehingga pada tahun 1988 perusahaan mendirikan pagar seng sepanjang 900 meter pada bagian depan areal tambak tersebut yang berbatasan dengan pasar tiga dan sekarang Dusun Tiga Desa Regemuk,” Jelas Junirwan.
Dan setelah berjalan 10 tahun lamanya tambak udang tersebut, pada tahun 1998, akibat terjadinya penjarahan pada waktu Reformasi, PT. Tun Sewindu berhenti total, dan lebih kurang 2 tahun belakangan ini.
PT.Tun Sewindu meminjam pakaikan sebahagian areal tambaknya kepada pihak lain agar areal tambak tidak dikuasai ataupun digarap oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Junirwan menambahkan bahwa pada tahun 2021, PT. Tun Sewindu memperoleh informasi bahwa areal tambak udang tersebut masuk ke dalam Kawasan hutan, sehingga wajib mengajukan permohonan agar memperoleh izin untuk menggunakan areal hutan tersebut sesuai dengan pola penyelesaian pada Pasal 110-A dan Pasal 110-B Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PT. Tun Sewindu mengajukan permohonan kepada Menteri LHK Republik Indonesia melalui surat pada tanggal 27 September 2022, namun oleh karena tidak mengetahui bagian mana dari areal tambaknya yang masuk Kawasan hutan, PT. Tun Sewindu mendaftarkan seluruh luas lahan 40.08 hektar tersebut.
Selanjutnya Menteri LHK Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor : SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022, Tanggal 30 November 2022, tentang “Data dan Informasi kegiatan Usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap IX,” bahwa dalam lampiran keputusan tersebut ada 241 usaha perorangan dan perusahaan PT. Tun Sewindu terdaftar dengan nomor Urut (10).
Dan setelah terbitnya SK Menteri LHK Republik Indonesia, dilakukan pengukuran pada areal tambak tersebut untuk mengetahui luas areal PT. Tun Sewindu yang masuk ke dalam Kawasan Hutan dan hasilnya dipoeroleh.
Faktanya Areal seluas lebih kurang 27,36 Hektar merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) atau bukan areal Hutan, sedangkan luas lahan 12,64 Hektar lagi merupakan Areal Hutan Lindung.
“Jadi singkat kata tindakan Kadis LHK Provinsi Sumut atas pembongkara pagar tambak sepanjang 900 meter ini patut diduga sewenang-wenang dan melanggar hukum dan seharusnya Kadis LHK Sumut mengetahui bahwa pagar seng tambak milik PT. Tun Sewindu tersebut telah masuk dalam skema penyelesaian yang dimaksud dalam SK Menteri LHK RI No.SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022, tanggal 30 November 2022, sehingga kepala Dinas LHK Sumut tidak dapat mengambil tindakan tersebut,” ujar Junirwan.
Junirwan menambahkan , bahwa areal tambak PT. Tun Sewindu seluas lebih kurang 12,64 Hektar yang masuk Kawasan Hutan yang lazim disebut dengan “Keterlanjuran” dalam proses penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam SK Menteri LHK RI No.SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022, tanggal 30 November 2022, oleh sebab itu, sesuai dengan Peraturan Presiden RI No.88 Tahun 2017 pasal 30 ayat (b).
“Bahwa dengan telah masuknya PT. Tun Sewindu ke dalam skema penyelesaian oleh Menteri LHK RI tersebut, maka tindakan Kadis LHK Provinsi Sumut Yuliani Siregar telah melanggar Ketentuan Pasal 30 ayat (b) dari Perpres RI No.88 Tahun 2017 dan juga melanggar Perpres RI.No.5 Tahun 2025 tentang “Penertiban Kawasan Hutan” yang ditanda tangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dan salah satu contoh lagi, di Riau ada PTPN yang luas kebun sawitnya 5.000 Hektar masuk Kawasan hutan dan ikut dalam Skema Penyelesaian yang diatur dalam UU Cipta Kerja, dan luasnya lebih besar dari PT. Tun Sewindu. Jadi tindakan kesewenang-wenangan Kadis LHK Sumut yang membongkar pagar seng tambak sangat bertentangan dengan hukum. Untuk itu PT.Tun Sewindu juga sudah mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Kadis LHK Provinsi Sumut,” tutup Junirwan. (Bbg)