Polsek Salapian Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
Langkat-Kompasnusa.net// Unit Reserse Polsek Salapian, jajaran Polres Langkat berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Adapun diduga pelaku Edo Ipindo Rasman Jinabun, (21) Mahasiswa, warga Dusun Pekan Marike, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sabtu (1/3/25) sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Salapian IPTU Jhonson E. F. Simorangkir, STrK, SH, MH melalui Kanit Res Polsek Salapian IPTU Heri Nalom Opusunggu melalui keterangan tertulis yang diterima oleh awak media ini, Sabtu (1/3/25) sekitar pukul 21.00 wib membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar telah terjadi penganiayaan di Dusun Pekan Marike, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/3/25) sekitar pukul 11.00 Wib, dengan dugaan pelaku Edo Ipindo Rasman Jinabun (21) Mahasiswa, warga Dusun Pekan Marike, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, korban bernama Brema Bangun (21) Mahasiswa, warga Dusun Durian Mulo, Desa Namo Teras Kecamatan Kutambaru, dan Fahri Firdaus (19) Pelajar, warga Dusun Pondok Langkup, Desa Perkebunan Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Sabtu (1/3/25) sekitar pukul 11.00 Wib, adik korban bernama Jehandra Hokinta Bangun (14) warga Dusun Halban Desa Kutambaru menelpon korban dan mengatakan, “Rante Kreta aku di ambil oleh Pelaku Edo Ipindo Rasman Jinabun, serta aku di buli.
Selanjutnya, mendapat laporan tersebut korban Brema Bangun datang ke bengkel untuk menjumpai pelaku Edo Ipindo Rasman Jinabun dan mengatakan, ” Mana Rante Adek aku, dan pelaku menjawab, “Ini Rantenya.
Kemudian korban, menyuruh agar pelaku mengantar rante kereta tersebut dikarenakan adek nya telah menangis.
Beberapa saat kemudian, kata IPTU Heri Nalom Opusunggu, pelaku datang ke bengkel dengan membawa sebilah parang dan langsung membacok lengan korban Brema Bangun sebelah kiri sehingga menyebabkan luka robek sebanyak 8 jahitan.
Selanjutnya korban kedua Fahri Firdaus (19) hendak melerai, naas korban kedua Fahri Firdaus juga ikut dibacok oleh pelaku di kepala bagian belakang berulang-ulang dan menyebabkan luka robek sebanyak dua puluh jahitan. Akibat kejadian tersebut kedua korban dibawa oleh warga ke puskesmas Kutambaru.
“Dikarenakan peristiwa tersebut, sekitar pukul 12.00 Wib, kedua korban membuat laporan dengan Laporan Polisi No: LP/B/26/III/2025/SU/LKT/SEK-Salapian, Sabtu Tanggal 01 Maret 2025.
Dengan adanya laporan tersebut, Kanit Res Polsek Salapian menghubungi Kapospol Marike Aiptu Edi Ginting untuk kelokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa Satu Bilah Parang dan Satu Buah Baju Kaos warna putih” ujarnya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Salapian guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkap nya. (Tolhas Pasaribu)