Pemerintah Kabupaten Langkat Melalui Bagian Hukum Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Masyarakat dan Aparatur Desa/Kelurahan di Kecamatan Salapian.
Langkat-Kompasnusa.Net||Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Bagian Hukum melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi masyarakat dan aparatur desa/kelurahan di Kecamatan Salapian. Bertempat di Kantor Desa Naman Jahe, Rabu/24/2/25).
Dalam sosialisasi itu dihadirkan berbagai narasumber diantaranya, KBO Reskrim Polres Langkat IPTU Andreas Suwito Sitepu, anggota DPRD Langkat Sedarita Ginting, Staf Kasi Intel Kejari Langkat Eliaser A Barus, SH, Kabag Hukum Kabupaten Langkat Alimat Tarigan, juga dihadiri oleh Camat Salapian M. Saleh Tarigan, S.Sos diwakilkan oleh Kasi Pemerintahan Ramlan Tarigan, unsur masyarakat se-Kecamatan Salapian, dan para Kades se-Kecamatan Salapian.
Pada sosialisasi tersebut adapun materi yang disampaikan soal Peraturan Daerah Kabupaten Langkat (Perda) tentang Bumdes,penegakkan hukum atas tindak pidana dibawah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), tindak pidana penyelewengan dana desa,perda bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Kepada wartawan, Kabag hukum Kabupaten Langkat,Alimat Tarigan mengatakan, pemberian bantuan hukum untuk warga kurang mampu itu sendiri sebagaimana amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2024.
“Bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan didalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efesien, efektivitas dan akuntabilitas”, ujar Alimat Tarigan.
Bagian hukum Pemerintahan Kabupaten Langkat pada penyelenggaraan Bantuan hukum kepada masyarakat miskin menjalin kerjasama dengan pemberian bantuan hukum yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal ini dalam penyelenggaraan bantuan hukum, Pemkab Langkat bekerjasama dengan LBH Yesaya 56 dengan Direktur Tumpal Simanjuntak, SH, ” ujarnya.
“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu merupakan salah satu program dari Bupati Langkat Syah Afandin, SH, agar masyarakat miskin dapat terbantu dalam upaya mencari keadilan, ucap Alimat Tarigan.
Kemudian, kata Alimat Tarigan, bagi masyarakat miskin/kurang mampu berhak mendapatkan bantuan hukum.
“Masyarakat miskin/kurang mampu dalam penyelenggaraan bantuan hukum tidak dipungut biaya, karena biaya bayar advokat/pengacara telah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Langkat dan Kanwil Hukum Sumatera Utara,kata Alimat Tarigan.
Sambungnya, bagi masyarakat miskin/kurang mampu yang ingin mendapatkan bantuan hukum, pemohon bantuan hukum (masyarakat miskin) harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum ( LBH Yesaya 56).
Permohonan bantuan hukum paling sedikit harus memuat identitas permohonan bantuan hukum (KTP dan KK harus penduduk Kabupaten Langkat), uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.
“Pemohon bantuan hukum harus warga Kabupaten Langkat dan harus melampirkan : surat keterangan miskin dari Kepala Desa atau Lurah ditempat tinggal pemohon bantuan hukum dan dokumen yang berkaitan dengan perkara secara lisan atau tulisan, “tutur Alimat Tarigan.
Alimat Tarigan berharap dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin dapat membantu masyarakat marjinal. ” Karena semua masyarakat sama dimata hukum, dan masyarakat miskin juga berhak mendapatkan bantuan hukum, “tutup Alimat Tarigan.
(tp110)