Apindo Sumut Desak Evaluasi Perda Pembatasan Angkutan Barang di Labuhanbatu
MEDAN// Kompasnusa.net – Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (Apindo Sumut) mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan.
Sekretaris Jenderal Apindo Sumut, Endy Kartono, menegaskan bahwa Perda tersebut telah mengganggu aktivitas dunia usaha dan roda perekonomian di Labuhanbatu.
Oleh karena itu, Apindo berharap Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Labuhanbatu segera melakukan evaluasi terhadap Perda tersebut.
Fenomena Perda
“Perda ini telah meresahkan para pengusaha, baik lokal maupun investor dari luar yang telah menanamkan modalnya di Labuhanbatu,” ujar Endy Kartono kepada kompasnusa.net pada Jumat, 21 Februari 2025.
“Pembatasan ini dipastikan akan meningkatkan biaya produksi dan transportasi, yang pada akhirnya akan membebani masyarakat,” tambahnya.
Endy juga mengkritik kurangnya komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sebelum Perda tersebut disahkan.
“Sebelum Perda ini diterbitkan, seharusnya ada dialog antara pemerintah dan pelaku usaha, Namun, kenyataannya kami tidak dilibatkan, Kami sangat keberatan dan menyayangkan keluarnya Perda tersebut,” tegasnya.
Kekhawatiran lain yang disampaikan adalah potensi hengkangnya investor akibat beban tambahan yang ditimbulkan oleh Perda ini.
“Alih-alih menarik investor baru, kebijakan ini justru bisa membuat investor yang sudah ada mempertimbangkan untuk menarik investasinya dari Labuhanbatu,” ungkap Endy.
Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini dianggap tidak sejalan dengan program nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja, peningkatan investasi nasional, dan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan target 8 persen sebelum tahun 2029.
“Bagaimana kita bisa mencapai visi Indonesia Maju 2045 jika pemerintah daerah tidak mendukung peningkatan investasi yang telah dicanangkan,” cetusnya.
Sebagai informasi, Pasal 1 ayat 9 Perda tersebut menyatakan bahwa kendaraan angkutan barang dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas 8.000 kilogram dilarang masuk dan melintasi jalan kabupaten di Labuhanbatu.
Pembatasan ini mencakup truk dan kendaraan sejenis yang membawa muatan barang, buah, sayur, dan lainnya, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Utara juga mengkritik Perda ini karena dianggap meningkatkan ongkos angkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit, yang pada akhirnya membuat biaya operasional semakin mahal.
Pemerintah daerah diharapkan segera meninjau kembali Perda ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan dunia usaha dan masyarakat.
(Tim/Red)