Menu

Mode Gelap
Perkuat Sinergi Polri dan Media, Polresta Deli Serdang Buka Puasa Bersama Insan Pers Berbagi Kebahagiaan Bulan Ramadan, Kapolres Langkat Berbuka Puasa dan Berikan Bansos di Pantai Asuhan KPLP Lapas kelas IIB Siborong borong diduga jadi fasilitator android kepada para narapidana Kalapas Labuhan Ruku Hadiri Buka Bersama dengan Danrem 022 Pantai Timur Pemerintah Desa Tumpatan Nibung Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi Polsek Salapian Berikan Santunan Anak Yatim Piatu Dan Buka Puasa Bersama

Headline

Diduga Cemari Lingkungan, DPP GARANSI Laporkan PKS PT TAN ke Polda Sumut

badge-check


					Diduga Cemari Lingkungan, DPP GARANSI Laporkan PKS PT TAN ke Polda Sumut Perbesar

Diduga Cemari Lingkungan, DPP GARANSI Laporkan PKS PT TAN ke Polda Sumut

Kompasnusa2.com MEDAN, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) melaporkan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tari Agro Nabati (TAN) ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan kejahatan lingkungan.

“Kita sudah sampaikan laporan dengan resmi ke pihak Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pencemaran dan atau kejahatan lingkungan, serta dugaan tidak memiliki izin,” ujar ketua Umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus sembari menunjukkan berkas laporan, (17/2/25).

IMG-20241217-WA0055

Menurutnya, Pabrik kelapa sawit yang berada di Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ini sudah meresahkan masyarakat, diduga tidak memiliki dan belum melengkapi izin, dan terindikasi melakukan pembuangan limbah pabrik ke aliran sungai dan ke tanah masyarakat.

“Ini tidak bisa dibiarkan, kejahatan ini harus di usut tuntas, tentunya lingkungan yang sudah tercemar akan berdampak buruk bagi masyakat sekitar, karenanya kami meminta Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada PT TAN yang diduga tidak taat hukum,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, DPP GARANSI Sudah menyampaikan persoalan ini ke pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LKHK) Sumatera, dan sudah melakukan investigasi bersama dan menyatakan bahwa PT TAN memang diduga tidak memiliki izin dan terindikasi melakukan pencemaran lingkunagan. Hal tersebut tertuang dalam surat Balai GAKKUM LHK Sumatera Nomor: S.4760/BPPHLHK.I/TU/GKM.2.1/B/11/2024.

“Selain itu, kami juga meminta Polda Sumatera Utara untuk menyelidiki dan menangkap oknum aparatur pemkab Labuhanbatu Utara yang melakukan pembiaran atas kejahatan lingkungan ini, karena adanya dugaan kongkalikong yang berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem alam dan kesehatan masyarakat,” pungkas Sukri Sitorus dengan tegas.

(I.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPLP Lapas kelas IIB Siborong borong diduga jadi fasilitator android kepada para narapidana

13 Maret 2025 - 23:26 WIB

GP Alwashliyah Demo di depan Polres Labusel Tuntut Tutup Mafia CPO dan Mafia Minyak Subsidi

13 Maret 2025 - 19:52 WIB

pencuri semangkin berkeliaran, seakan kebal hukum diKampung Masjid

8 Maret 2025 - 19:03 WIB

Sejumlah BUMN Dicap Jadi Sarang Koruptor! “Kalau Tau Budaya Malu, Erick Thohir Harusnya Mundur”

8 Maret 2025 - 13:17 WIB

Video Aksi Heroik Darmawan Prasodjo Di Tengah Banjir Bekasi Beredar, Pencitraan Saat Dugaan Korupsi PLN Dikejar?

5 Maret 2025 - 17:39 WIB

Trending di Headline