Diduga Cemari Lingkungan, DPP GARANSI Laporkan PKS PT TAN ke Polda Sumut
Kompasnusa2.com MEDAN, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) melaporkan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tari Agro Nabati (TAN) ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan kejahatan lingkungan.
“Kita sudah sampaikan laporan dengan resmi ke pihak Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pencemaran dan atau kejahatan lingkungan, serta dugaan tidak memiliki izin,” ujar ketua Umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus sembari menunjukkan berkas laporan, (17/2/25).
Menurutnya, Pabrik kelapa sawit yang berada di Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ini sudah meresahkan masyarakat, diduga tidak memiliki dan belum melengkapi izin, dan terindikasi melakukan pembuangan limbah pabrik ke aliran sungai dan ke tanah masyarakat.
“Ini tidak bisa dibiarkan, kejahatan ini harus di usut tuntas, tentunya lingkungan yang sudah tercemar akan berdampak buruk bagi masyakat sekitar, karenanya kami meminta Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada PT TAN yang diduga tidak taat hukum,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, DPP GARANSI Sudah menyampaikan persoalan ini ke pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LKHK) Sumatera, dan sudah melakukan investigasi bersama dan menyatakan bahwa PT TAN memang diduga tidak memiliki izin dan terindikasi melakukan pencemaran lingkunagan. Hal tersebut tertuang dalam surat Balai GAKKUM LHK Sumatera Nomor: S.4760/BPPHLHK.I/TU/GKM.2.1/B/11/2024.
“Selain itu, kami juga meminta Polda Sumatera Utara untuk menyelidiki dan menangkap oknum aparatur pemkab Labuhanbatu Utara yang melakukan pembiaran atas kejahatan lingkungan ini, karena adanya dugaan kongkalikong yang berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem alam dan kesehatan masyarakat,” pungkas Sukri Sitorus dengan tegas.
(I.H)