Menu

Mode Gelap
Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti Wakapolres Langkat Gelar Jumat Curhat di Masjid Al- Muhajirin Jalin dan Tingkatkan Koordinasi Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Pemkab Batubara Pastikan Ramadhan kondusif, Kasat Binmas Polres Batubara Sambangi Lapas Labuhan Ruku PD IWO Deli Serdang Berbagi Takjil Didukung PT Hari Mulia Digital Pers dan Bankom Garuda Medan Perkuat Sinergi Polri dan Media, Polresta Deli Serdang Buka Puasa Bersama Insan Pers

Opini

Gonjang Ganjing Azas Dominus Litis Menurut Praktisi Hukum

badge-check


					Dr. Yohny An war, MM.MH Perbesar

Dr. Yohny An war, MM.MH

Medan – Kompasnusa.net//Pengamat dan Praktisi Hukum, Dr.Yohny Anwar, MM.,MH, menilai penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kewenangan berlebih oleh jaksa. Tentunya, kewenangan harus ada batasnya jangan sampai terjadi overlaving kewenangan.

“Sering terjadi dalam perkara bahwa penyidik berwenang menyatakan perkara sudah cukup bukti, namun jaksa memiliki kewenangan untuk menilai kembali, ini dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan antara 2 kepentingan ini, dan akan menimbulkan perdebatan yang berkelanjutan,”jelasnya pada wartawan, Minggu (9/2).

Lebih jauh, tantangan yang lain dalam hal restoratif justice, penyelesaian perkara dengan melibatkan banyak pihak.

IMG-20241217-WA0055

Peran jaksa sangat dominan sehingga kewenangan jaksa dalam penghentian perkara harus diperjelas.

Tapi juga membuka diskusi tentang batasan kewenangan tersebut. “Itulah yang kami khawatirkan menimbulkan gesekan dalam penentuan restoratif justice. Karena kita tidak ingin ada kepentingan dan yang membonceng di sana,”sebutnya.

Solusi penerapan dominus litis bagi Polri dan Jaksa, kata Yohny antara lain, kordinasi antara Polisi dengan Jaksa, antara penyidik dan jaksa harus ada kordinasi supaya ada tim terpadu penyidik dan penuntut dalam menangani kasus-kasus seperti, korupsi, narkotika dan terorisme. Adanya regulasi peradilan pidana, misalnya ada revisi harmonisasi peraturan yang mengatur hubungan kerjasama antara polisi dan kejaksaan.

Adanya peraturan teknis yang lebih tegas dalam membatasi kewenangan. Selanjutnya, adanya optimalisasi, forum kordinasi criminal justice system (CJS) ini memperkuat kordinasi yang tujuannya melibatkan, Polri, kejaksaan,pengadilan dan lembaga pemasyarakatan yg membahas kasus-kasus strategis jadi harus ada semacam forum komunikasi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelantikan Mulyono Jadi Kepala Bakesbangpol Sumut Tuai Kritik, GMP Sumut Sebut Blunder Besar!

26 Februari 2025 - 17:42 WIB

Kadis LHK Bongkar Pagar Tambak di Desa Rugemuk: Jadwal Tinjau Lokasi, Kok Jadi Eksekusi?

26 Februari 2025 - 09:53 WIB

Apresiasi Polresta Sleman Tangkap 6 Wargad, Ketum IWO Akui Profesi Jurnalis Rentan Jadi Alat Memeras

16 Februari 2025 - 17:40 WIB

Ari Rahmat Indra Cahyadi Isunya Bakal Dipromosikan Jadi Direktur Retail & Niaga PLN

24 Januari 2025 - 12:00 WIB

Viral di Tiktok, Dirut PLN Pakai Dana CSR Dukung CapresĀ 

3 Januari 2025 - 18:22 WIB

Trending di Opini