Mahasiswa Unjuk Rasa, Desak Pj Bupati Deli Serdang Pecat Kadis Lingkungan Hidup
Deli Serdang | Kompasnusa.net – Sekelompok aktivis yang tergabung dalam Pemerhati Lingkungan, Pembangunan, dan Daerah Aliran Sungai (PALEM-DAS) menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Deli Serdang pada Kamis (6/2/2025).
Mereka mendesak Pj Bupati Deli Serdang untuk segera menonaktifkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Dibuka dengan lantunan lagu Bongkar karya Iwan Fals, semangat orasi para mahasiswa semakin membara.
Tareq Adel, salah satu peserta aksi, dalam orasinya menegaskan bahwa Pj Bupati harus segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendesak Pj Bupati untuk menonaktifkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup karena dugaan penyalahgunaan jabatan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,”* tegasnya.
Sementara itu, Arif, selaku koordinator aksi, menambahkan bahwa evaluasi terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang sangat diperlukan.
“Kami menuntut evaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran hukum yang bertentangan dengan undang-undang dan regulasi”.
“Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,”* ujarnya.
Saat diwawancarai oleh Kompasnusa, salah satu demonstran mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ini kepada Kejari Deli Serdang dan meminta perwakilan dari Pj Bupati untuk menemui mereka.
Namun, menurut R. Nainggolan, aparat Satpol PP Deli Serdang, Pj Bupati beserta jajaran sedang menghadiri Musrenbang sehingga tidak ada perwakilan yang dapat menemui massa aksi.
“Dari semalam sudah diberitahukan, tapi memang seperti ini keadaannya, Mau bagaimana lagi?” ujar Nainggolan.
Tak mendapat tanggapan dari pihak pemerintah, para mahasiswa melanjutkan aksi ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Namun, mereka kembali dihadapkan pada fakta pahit—tidak ada satu pun pejabat yang hadir di lokasi.
Dalam aksi tersebut, sempat terjadi negosiasi antara mahasiswa dan Satpol PP terkait pemasangan spanduk penyegelan bangunan PT Citra Hanoc.
Plt Sekretaris Satpol PP menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penyegelan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak bisa asal menyegel karena mereka memiliki kuasa hukum”.
Harus ada konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup terlebih dahulu.
Kami akan mencari informasi lebih lanjut dan jika memang terbukti ada pelanggaran, tindakan akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Meski belum mendapatkan jawaban yang mereka harapkan, mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas.
(R) mahasiswa unjuk rasa