Menu

Mode Gelap
Perkuat Sinergi Polri dan Media, Polresta Deli Serdang Buka Puasa Bersama Insan Pers Berbagi Kebahagiaan Bulan Ramadan, Kapolres Langkat Berbuka Puasa dan Berikan Bansos di Pantai Asuhan KPLP Lapas kelas IIB Siborong borong diduga jadi fasilitator android kepada para narapidana Kalapas Labuhan Ruku Hadiri Buka Bersama dengan Danrem 022 Pantai Timur Pemerintah Desa Tumpatan Nibung Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi Polsek Salapian Berikan Santunan Anak Yatim Piatu Dan Buka Puasa Bersama

Nias

Pemkab Nias Utara Diduga Takut Terapkan Sanksi Keterlambatan Penetapan APBDes

badge-check


					Pemkab Nias Utara Diduga Takut Terapkan Sanksi Keterlambatan Penetapan APBDes Perbesar

Pemkab Nias Utara Diduga Takut Terapkan Sanksi Keterlambatan Penetapan APBDes 2025 per 31 Desember 2024

Nias Utara||Kompasnusa.Net,Di Kabupaten Nias Utara hingga bulan Januari 2025,pimpinan Pemerintahan Desa mayoritas di pimpin oleh PJ dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif. Bahkan banyak juga yang berpangkat dari eselon II, Sekdis,Camat dan PNS biasa.

Kecenderungan masyarakat terkait penerapan sanksi bagi desa yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa per 31 Desember 2024 untuk tahun anggaran 2025 terkesan dibiarkan begitu saja. Hal itu bisa kita buktikan ketika Kompasnusa.Net, wawancara ke Camat Lahewa Kabupaten Nias Utara,Deritani Lase,SH Rabu,(15/1/2025).

IMG-20241217-WA0055

Dikatakan Deritani Lase,untuk desa yang belum menetapkan APBDesnya diberi perpanjangan waktu sampai akhir bulan Januari 2025, Ungkap Deritani di ruang kerjanya. “Kita beri kesempatan sama desa sampai akhir bulan Januari ini,katanya. Sementara ketika ditanya berapa desa yang sudah di evaluasi APBDesnya, Deritani tidak bisa menjelaskan secara pasti.”Kurang lebih 15 desa lah,”jelasnya.

Pada Senin (13/1/2025) lalu, Kadis PMD Kabupaten Nias Utara,A’aro’o Zalukhu juga salah seorang PJ.Kades di Kecamatan Lahewa, menyatakan hal yang sama.”Kita berikan kesempatan kepada Camat untuk terus melakukan evaluasi.”katanya.

Aneh bin ajaib,alasannya dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2022 pasal 64 ayat 6,8 dan 9 dan surat Bupati Nias Utara tanggal 17 Desember 2024, sangat tegas penerapan sanksi bagi desa dan BPD.Untuk aparat desa penghasilan tetap tidak dibayarkan selama 6 bulan,sedangkan BPD tunjangan mereka juga tidak dibayarkan selama 6 bulan.Perlu diketahui, tidak berbunyi dalam ayat-ayat tersebut penambahan waktu bagi desa yang belum menetapkan APBDes tahun anggaran 2025.

Salah satu desa dari Kecamatan Namohalu Esiwa sampai berita ini disiarkan,APBDes belum di tetapkan.

(@zega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panitia Fun Run 5 K Lotu Minta Maaf Karena Keterbatasan Dana Banyak Yang Tidak Puas

8 Maret 2025 - 19:07 WIB

Panitia

Panitia Lomba Lari 5 Km Lotu Nias Utara Bagikan Ratusan Nomor Peserta

1 Maret 2025 - 09:45 WIB

Pemkab Langkat Bidang Hukum Gelar Sosialisasi Bagi Aparatur Desa dan Masyarakat

26 Februari 2025 - 22:04 WIB

Soal Pengelolaan Air Limbah Domestik DAK, Ini Penjelasan Kadis PUTR Langkat!!

26 Februari 2025 - 18:14 WIB

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Ke-123 Tahun 2025

19 Februari 2025 - 21:20 WIB

Trending di Langkat