Menu

Mode Gelap
SDN 106178 Desa Baru Gelar Pentas Seni, Wadah Kreativitas dan Bakat Siswa Warga Sugiharjo Protes Penutupan Parit, Khawatir Banjir Ancam Permukiman Upacara Hari Kesadaran Nasional di Batang Kuis, Disertai Penyaluran Bansos untuk Warga Kurang Mampu KPAI minta polisi percepat proses kasus dugaan pelecehan siswa di Deli Serdang Lapas Labuhan Ruku Gelar Apel Pagi : Kalapas Cek Kerapian Barisan Petugas Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Lapas Labuhan Ruku Gelar Gotong Royong

Nias

Pemkab Nias Utara Diduga Takut Terapkan Sanksi Keterlambatan Penetapan APBDes

badge-check


Pemkab Nias Utara Diduga Takut Terapkan Sanksi Keterlambatan Penetapan APBDes Perbesar

Pemkab Nias Utara Diduga Takut Terapkan Sanksi Keterlambatan Penetapan APBDes 2025 per 31 Desember 2024

Nias Utara||Kompasnusa.Net,Di Kabupaten Nias Utara hingga bulan Januari 2025,pimpinan Pemerintahan Desa mayoritas di pimpin oleh PJ dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif. Bahkan banyak juga yang berpangkat dari eselon II, Sekdis,Camat dan PNS biasa.

Kecenderungan masyarakat terkait penerapan sanksi bagi desa yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa per 31 Desember 2024 untuk tahun anggaran 2025 terkesan dibiarkan begitu saja. Hal itu bisa kita buktikan ketika Kompasnusa.Net, wawancara ke Camat Lahewa Kabupaten Nias Utara,Deritani Lase,SH Rabu,(15/1/2025).

IMG-20241217-WA0055

Dikatakan Deritani Lase,untuk desa yang belum menetapkan APBDesnya diberi perpanjangan waktu sampai akhir bulan Januari 2025, Ungkap Deritani di ruang kerjanya. “Kita beri kesempatan sama desa sampai akhir bulan Januari ini,katanya. Sementara ketika ditanya berapa desa yang sudah di evaluasi APBDesnya, Deritani tidak bisa menjelaskan secara pasti.”Kurang lebih 15 desa lah,”jelasnya.

Pada Senin (13/1/2025) lalu, Kadis PMD Kabupaten Nias Utara,A’aro’o Zalukhu juga salah seorang PJ.Kades di Kecamatan Lahewa, menyatakan hal yang sama.”Kita berikan kesempatan kepada Camat untuk terus melakukan evaluasi.”katanya.

Aneh bin ajaib,alasannya dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2022 pasal 64 ayat 6,8 dan 9 dan surat Bupati Nias Utara tanggal 17 Desember 2024, sangat tegas penerapan sanksi bagi desa dan BPD.Untuk aparat desa penghasilan tetap tidak dibayarkan selama 6 bulan,sedangkan BPD tunjangan mereka juga tidak dibayarkan selama 6 bulan.Perlu diketahui, tidak berbunyi dalam ayat-ayat tersebut penambahan waktu bagi desa yang belum menetapkan APBDes tahun anggaran 2025.

Salah satu desa dari Kecamatan Namohalu Esiwa sampai berita ini disiarkan,APBDes belum di tetapkan.

(@zega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masyarakat Kini Bisa Urus PBB Di Desa, Bapenda Batu Bara Luncurkan Aplikasi E-PBB

19 Juni 2025 - 07:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD : Fraksi Sampaikan Pandangan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

17 Juni 2025 - 18:15 WIB

Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan Gotong Royong Bersihkan TPS

16 Juni 2025 - 15:15 WIB

Program Berjemur Berkesinambungan,Warga Deliserdang Berobat Cukup Pakai Jempol

14 Juni 2025 - 13:15 WIB

Viral !!! Rapat Kerja Komisi II DPRD Nias Utara Ricuh

14 Juni 2025 - 12:51 WIB

Trending di Headline