Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai
Medan//Kompasnusa – Sekitar 40 orang warga bersama sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling) petahana yang tidak terpilih dari enam kelurahan di Kecamatan Medan Denai menggelar aksi protes di Kantor Camat Medan Denai, Jalan Pancasila, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat pagi (10/1/2025).
Mereka yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Denai Bersatu-padu (GMDBp) Lawan Penzoliman menuding proses pemilihan 81 Kepling di Kecamatan Medan Denai yang meliputi enam kelurahan—Kelurahan Tegal Sari Mandala I, II, III, Denai, Menteng, dan Binjai—sarat kecurangan serta melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Dugaan Pelanggaran Peraturan dan Manipulasi Data
Feriansyah, salah satu orator aksi, menyebut banyak calon Kepling yang dimenangkan tidak memenuhi syarat, baik dari segi jumlah dukungan maupun domisili.
“Sebagian besar calon Kepling yang dimenangkan Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok tidak memenuhi syarat dukungan minimal 30 persen.
Bahkan, beberapa calon tidak berdomisili di lingkungan setempat atau belum cukup dua tahun tinggal di lokasi sesuai Perwal. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Feriansyah juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi.
Menurutnya, beberapa calon Kepling mengaku dimintai uang senilai Rp20 juta hingga Rp25 juta agar dapat “terpilih.”
Dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa calon-calon yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan oleh pihak kelurahan untuk mengikuti tahapan seleksi.
Sebagai contoh, Zulizah Nasution, calon Kepling Lingkungan 02 Kelurahan Tegal Sari Mandala II yang akhirnya menerima SK pengangkatan, diketahui hanya memiliki 27 dukungan kartu keluarga (KK) dari syarat minimal 32 KK.
Selain itu, domisilinya baru terdaftar pada 9 Juli 2024, sehingga tidak memenuhi syarat domisili minimal dua tahun.
Kecurangan serupa juga ditemukan di Lingkungan 13 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, di mana Evi Susanti yang hanya memperoleh 82 dukungan KK tetap dinyatakan menang, meskipun seharusnya jumlah minimal dukungan adalah 165 KK.
Tuntutan Aksi Massa
Massa aksi mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak terkait:
1. Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemko Medan diminta memeriksa Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok serta lurah-lurah terkait atas dugaan pelanggaran Perwal.
2. Batalkan pengangkatan Kepala Lingkungan yang melanggar Perwal Nomor 21 Tahun 2021.
3. Tetapkan calon Kepala Lingkungan yang memenuhi syarat dan prosedur.
4. Jatuhkan sanksi tegas kepada lurah dan camat yang terbukti melanggar aturan.
5. Komisi I DPRD Kota Medan diminta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil camat, lurah, dan pihak-pihak yang dirugikan.
Respons Pemerintah Kecamatan
Sekretaris Camat Medan Denai, Faisal Tanjung, yang menemui para demonstran menyatakan pihaknya akan mengakomodir aspirasi warga dan melaporkannya kepada instansi terkait.
Sementara itu, di waktu yang sama, Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok dikabarkan dipanggil oleh Kabag Tapem Pemko Medan untuk memberikan klarifikasi terkait polemik ini.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai hasil klarifikasi tersebut.
Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk protes terhadap dugaan kecurangan dan pelanggaran prosedur dalam pemilihan Kepling di Kecamatan Medan Denai.
Masyarakat berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas guna menjaga transparansi dan integritas dalam proses pemilihan perangkat lingkungan. (*)
1 Komentar
Saya warga lingkungan 6 kelurahan denai.kemarin saya mau daftar pencalonan kepling 6 kelurahan denai.jawabannya ini tidak tersedia.karena masa jabatan kepling nya blom habis.apakah ini benar??