Deli Serdang//Kompasnusa.net – Pelaksanaan apel persiapan pengamanan eksekusi pengosongan lahan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sempat diwarnai ketegangan.
Massa dari Kelompok Tani Merdeka yang menolak eksekusi melakukan aksi blokade hingga perlawanan terhadap pihak pelaksana di lokasi.
Apel pengamanan berlangsung pada Kamis (9/1/2025) di halaman Kantor Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabaq OPS Polresta Deli Serdang, Kompol JM Napitupulu, yang didampingi oleh Kapolsek Batang Kuis AKP Arif Suhadi, SH., MH., Camat Batang Kuis Romy Surya Dharma Damanik, S.STP., M.Si., serta sejumlah personil keamanan dari Polresta Deli Serdang dan aparat desa setempat.
Dalam apel tersebut, Kompol JM Napitupulu menyampaikan arahan kepada seluruh personil pengamanan agar melaksanakan tugas dengan profesional.
“Kita hadir di sini sebagai pengayom masyarakat. Jangan ada yang terpancing emosi atau membawa senjata, demi menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi ini,” ucapnya.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Nomor 15/Pdt.Eks/2024/PN-Lbp jo. 4/Pdt./P-Kons/2024/PN-Lbp. Usai pembacaan putusan di lokasi sengketa, situasi memanas ketika massa Kelompok Tani Merdeka melakukan blokade dan perlawanan terhadap pihak pelaksana eksekusi.
Kuasa hukum Kelompok Tani Merdeka dalam konferensi persnya menyebutkan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Kami menghormati hukum yang berlaku, namun kami menilai pelibatan aparat TNI-Polri oleh pihak UINSU dalam eksekusi ini tidak sesuai dengan aturan. Kami akan kembali mengajukan gugatan atas putusan ini,” ujar kuasa hukum massa.
Eksekusi tetap dilanjutkan meski diwarnai ketegangan. Bangunan di atas lahan sengketa dibongkar menggunakan alat berat di bawah pengamanan ketat aparat. Massa akhirnya dapat dikendalikan, dan proses eksekusi berjalan hingga selesai tanpa insiden lebih lanjut.
Lahan sengketa yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, ini sebelumnya digugat oleh Kelompok Tani Merdeka melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Gugatan 577/Pdt.G/2024/PN-Lbp. Namun, putusan pengadilan menetapkan lahan tersebut sebagai hak UINSU.
Situasi di lokasi eksekusi kembali kondusif setelah pelaksanaan eksekusi selesai.
Aparat berharap masyarakat dapat menghormati keputusan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
(sejahtrawan)