Menu

Mode Gelap
Perkuat Sinergi Polri dan Media, Polresta Deli Serdang Buka Puasa Bersama Insan Pers Berbagi Kebahagiaan Bulan Ramadan, Kapolres Langkat Berbuka Puasa dan Berikan Bansos di Pantai Asuhan KPLP Lapas kelas IIB Siborong borong diduga jadi fasilitator android kepada para narapidana Kalapas Labuhan Ruku Hadiri Buka Bersama dengan Danrem 022 Pantai Timur Pemerintah Desa Tumpatan Nibung Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi Polsek Salapian Berikan Santunan Anak Yatim Piatu Dan Buka Puasa Bersama

Langkat

Polres Langkat Tangkap Dua Laki Laki Diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu

badge-check


					Polres Langkat Tangkap Dua Laki Laki Diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu Perbesar

Langkat- Kompasnusa.Net||Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat pada hari Jum’at Tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 17:00 Wib,

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH, dikonfirmasi pada hari Senin 06 Januari 2025 mengatakan kedua pengedar itu berinisial DS (31) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan ES (41) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat.

IMG-20241217-WA0055

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jum’at Tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 17:00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka DS dan ES di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat.

Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 20 (Dua puluh) buah Plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Sabu dengan brutto 3,18(Tiga koma delapan belas)Gram, 3(Tiga) buah plastik bening kosong, 1(satu) buah sekop, 1 (satu) buah Hp merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna merah, 2 (dua) buah plastik klip bening besar kosong.

Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.

“Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” Pungkas AKP Rudi Sahputra.

Penulis:Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Bulan Suci Ramadhan, PT. MTJ Berbagi Sembako

7 Maret 2025 - 17:55 WIB

Dugaan Korupsi Alat Peraga, Plt Kadisdikbud Langkat Tidak Tahu

7 Maret 2025 - 10:41 WIB

Polres Langkat Gelar Baksos Polri Presisi Sebanyak 600 Paket

27 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pemkab Langkat Bidang Hukum Gelar Sosialisasi Bagi Aparatur Desa dan Masyarakat

26 Februari 2025 - 22:04 WIB

Soal Pengelolaan Air Limbah Domestik DAK, Ini Penjelasan Kadis PUTR Langkat!!

26 Februari 2025 - 18:14 WIB

Trending di Langkat